LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemprov NTT Larang Kapal Penumpang Masuk Hingga 8 Agustus 2021

Dia mengungkapkan, larangan itu berkaitan dengan kebijakan pembatasan transportasi kapal laut dari luar NTT selama massa perpanjangan PPKM di NTT yang berlangsung pada 7 Juli-8 Agustus 2021.

2021-07-26 21:02:00
PPKM Mikro
Advertisement

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang kapal penumpang dari luar masuk ke wilayahnya selama massa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Langkah ini sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19.

"Kapal Pelni, feri, atau kapal penumpang lainnya yang datang dari luar wilayah NTT itu kami larang mulai besok (Selasa) hingga 8 Agustus 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka di Kupang, Senin (26/7).

Dia mengungkapkan, larangan itu berkaitan dengan kebijakan pembatasan transportasi kapal laut dari luar NTT selama massa perpanjangan PPKM di NTT yang berlangsung pada 7 Juli-8 Agustus 2021.

Advertisement

Isyak Nuka mengatakan larangan beroperasinya kapal penumpang ini juga diperpanjang seperti massa PPKM sebelumnya karena munculnya kasus penyebaran Covid-19 varian delta. Pemerintah provinsi memiliki informasi dan data bahwa bahwa varian delta Covid-19 maupun varian virus yang lama itu masuk ke NTT karena pelaku perjalanan yang datang dari luar NTT.

Oleh karena itu larangan beroperasinya kapal laut ini untuk membatasi pelaku perjalanan dari luar NTT lewat jalur laut guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

"Jadi kapal feri seperti dari Sape, Nusa Tenggara Barat, ke Labuan Bajo, kemudian kapal dari Makassar yang masuk ke Pulau Flores, dan juga kapal Pelni dari luar NTT itu kami larang," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Advertisement

Isyak Nuka menerangkan, larangan beroperasinya kapal laut ini hanya diberlakukan untuk kapal penumpang, sedangkan kapal pengangkut logistik atau barang tetap beroperasi seperti biasa.

Meski demikian semua awak kapal wajib membawa hasil negatif pemeriksaan Covid-19 melalui rapid antigen yang diberlakukan untuk 1x24 jam, surat keterangan vaksinasi, dan mengisi kartu kesehatan.

Ia menambahkan selain itu untuk pelayaran antardaerah di dalam wilayah NTT tetap berlangsung seperti biasa dengan syarat pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi dan hasil negatif rapid antigen.

Baca juga:
Perpanjangan PPKM Diminta Lebih Optimal, Tidak Izinkan WNA Masuk
Mendagri Minta Satpol Mengedepankan Cara Persuasif Jalankan Aturan PPKM
Pakar Sampaikan Lima Usulan Terkait Perpanjangan PPKM
Keputusan Perpanjangan PPKM Dimaklumi, ini Alasannya
Mendagri Minta Gubernur Papua Tidak Gunakan Kata Lockdown dalam Pembatasan Masyarakat
Mendagri Jelaskan Alasan Makan di Warteg Dibatasi 20 Menit Saat PPKM Level 4

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.