LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemprov Kaltim Tetapkan UMP Tahun 2020 Rp2,981 juta

Kenaikan UMP ini, pertimbangannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, mengacu pasal 89 ayat 3 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 45 ayat 1 dan ayat 3 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

2019-11-01 10:42:38
UMP
Advertisement

Pemprov Kalimantan Timur hari ini menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp2,981 juta, atau naik sekitar Rp200.000 dibanding UMP tahun 2019 Rp2,747 juta. Perwakilan buruh dan pengusaha, menerima kenaikan UMP itu.

Penetapan UMP Tahun 2020 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bernomor 561/K.583/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 sebesar Rp2.981.378,72.

Kenaikan UMP ini, pertimbangannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, mengacu pasal 89 ayat 3 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 45 ayat 1 dan ayat 3 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Advertisement

"Untuk itu, Gubernur wajib memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur," kata Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, di kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (1/11).

Helmi menerangkan, keputusan kenaikan UMP Kaltim Tahun 2020 berlaku sejak 1 Januari 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020. Pemprov lanjut Helmi, mempersilakan pihak yang keberatan dengan keputusan itu.

"Boleh ajukan keberatan sebulan sebelum berlakunya UMP. Di luar dari itu, tidak berlaku," tegas Helmi.

Advertisement

Mewakili buruh, Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltim Sukarjo dalam kesempatan itu mengatakan, tidak ada pilihan lain bagi buruh, selain menerima putusan itu. "Melainkan harus dijalankan. Iya, menerima. Kalau hitungan kami, idealnya Rp5 juta. Tapi dalam penentuan upah kan ada regulasinya, seperti diatur PP No 78. Angka segitu (Rp5 juta) supaya lebih sejahtera," kata Sukarjo.

Sementara Reza Fadillah, mewakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur, sekaligus dewan pengupahan dari unsur pengusaha mengatakan, pada prinsipnya Apindo menyetujui kenaikan UMP 8,51 persen, yang berlaku nasional.

"Dari PP nomor 78 itu, tidak ada ruang, celah kreasi di dalamnya dalam penentuan upah. Mengenai pengusaha dirasa mampu atau belum melaksanakan itu, kita serahkan kepada pemerintah," kata Reza.

Baca juga:
UMK Tangsel Naik Hingga Rp4,1 Juta, Pengusaha Teriak
Kenaikan UMP dan Iuran BPJS Kesehatan Tambah Beban Pengusaha
Naik 8,51 Persen, UMP DIY Rp1,7 Juta
INDEF Soal Upah Buruh 2020: UMP Itu Upah Minimum Bukan Upah Laik
Dunia Usaha Tengah Susah, Buruh Diminta Tak Berlebihan Minta Kenaikan UMP 2020

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.