Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Naik 8,51 Persen, UMP DIY Rp1,7 Juta

Naik 8,51 Persen, UMP DIY Rp1,7 Juta Tugu Yogyakarta. ©2017 merdeka.com/purnomo edi

Merdeka.com - Pemerintah daerah bersama dengan Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) DIY tahun 2020. Penetapan UMP ini digelar di Komplek Kantor Gubernur DIY, Rabu (30/10).

UMP DIY tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.704.608,25. UMP tahun 2020 ini meningkat sebesar 8,51 persen dari UMP tahun 2019.

"Rapat Koordinasi bersepakat bahwa UMP sesuai dengan PP 78 tahun 2015 ada kenaikan 8,51 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2019, yaitu besarannya menjadi Rp1.704.608,25," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santosa.

Andung menerangkan dasar penetapan besaran UMP adalah PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu juga mempertimbangkan angka inflasi di DIY.

Selain menetapkan UMP, dia menjelaskan, rapat koordinasi bersama ini turut pula membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sesuai aturan, sambung Andung, besaran penetapan UMK haruslah di atas besaran UMP.

"Untuk UMK di Kabupaten Gunungkidul disepakati Rp1.705.000, Kabupaten Kulon Progo Rp1.750.500, Kabupaten Bantul Rp1.790.500, Kabupaten Sleman Rp1.846.000 dan Kota Yogyakarta Rp2.004.000," urai Andung.

Andung merinci UMK untuk wilayah DIY terendah ada di Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan UMK tertinggi untuk wilayah DIY ada di Kota Yogyakarta.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP