Pemkot Serang Ambil Alih Pengelolaan Mandiri Pasar Rau, Optimalkan Aset Daerah
Pemerintah Kota Serang akan mengelola secara mandiri Pasar Rau untuk mengoptimalkan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menandai era baru tata kelola pasar terbesar di kota tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, segera mengambil langkah strategis untuk mengelola secara mandiri Pasar Induk Rau (PIR). Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang selama ini dikelola oleh pihak swasta. Pengalihan pengelolaan ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
Ketua Satgas Percepatan Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengungkapkan bahwa pengalihan ini merupakan bagian dari strategi perbaikan tata kelola kawasan secara menyeluruh. Proses transisi pengelolaan dari pihak ketiga ke pemerintah daerah diupayakan secepat mungkin. Tujuannya adalah agar Pemkot Serang dapat memaksimalkan potensi aset yang dimilikinya.
Pengelolaan mandiri Pasar Rau ini akan berada di bawah wewenang Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang. Dengan skema ini, seluruh potensi pendapatan dari pasar seluas 5 hektare tersebut akan langsung masuk ke rekening kas daerah. Ini berbeda dengan skema sebelumnya yang hanya menyumbang rata-rata Rp800 juta per tahun ke kas daerah.
Optimalisasi Pendapatan dan Tata Kelola Aset
Langkah pengelolaan mandiri Pasar Rau ini diambil setelah mengevaluasi kontribusi pasar terhadap kas daerah. Selama dikelola pihak ketiga, kontribusi pendapatan yang masuk ke kas daerah rata-rata sebesar Rp800 juta per tahun. Angka ini dinilai belum optimal mengingat potensi besar yang dimiliki Pasar Induk Rau sebagai pusat perbelanjaan terbesar di Kota Serang.
Dengan pengelolaan langsung oleh Dinkopukmperindag, Pemkot Serang berharap dapat mengidentifikasi dan mengelola seluruh sumber pendapatan secara lebih transparan dan efisien. Ini termasuk retribusi, sewa lapak, dan potensi lain yang selama ini mungkin belum tergali maksimal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pasar demi kepentingan masyarakat.
Wahyu Nurjamil menegaskan bahwa pengalihan ini sesuai dengan visi Wali Kota Serang dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk perbaikan wajah pusat perbelanjaan terbesar di Kota Serang tersebut. Pengelolaan mandiri diharapkan mampu menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas serta lingkungan pasar yang lebih tertata.
Audit Menyeluruh dan Rencana Revitalisasi Infrastruktur
Sebagai tahap awal menuju pengelolaan mandiri, Pemkot Serang akan melaksanakan audit menyeluruh terhadap aset-aset di Pasar Rau. Audit ini mencakup sekitar 3.000 bangunan eksisting yang ada di lokasi pasar. Tujuannya adalah untuk memetakan secara akurat potensi riil yang dapat dikembangkan di masa mendatang.
Setelah proses audit aset selesai dan pengelolaan beralih sepenuhnya, pemerintah daerah akan memiliki data yang lebih konkret. Data ini akan menjadi dasar untuk merencanakan strategi pengembangan dan investasi yang lebih tepat sasaran. Dengan demikian, pemanfaatan aset dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain fokus pada optimalisasi pendapatan, pengelolaan mandiri juga akan mempermudah pemerintah dalam melakukan perbaikan infrastruktur. Pemkot Serang telah merencanakan program revitalisasi sarana dan prasarana pasar. Program ini dijadwalkan akan mulai berjalan pada tahun 2027, menunjukkan komitmen jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan kualitas pasar.
Proses peralihan pengelolaan Pasar Induk Rau ditargetkan akan rampung dalam waktu kurang dari satu tahun. Harapannya, pada tahun 2026, pemerintah daerah sudah dapat memegang kendali penuh atas manajemen pasar. Ini akan memungkinkan implementasi rencana-rencana strategis secara lebih cepat dan terkoordinasi untuk kemajuan Kota Serang.
Sumber: AntaraNews