Pemkot Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal
Pemkot Medan menerbitkan aturan baru agar korban begal dan kejahatan jalanan bisa mendapat pembiayaan pengobatan melalui APBD.
Pemerintah Kota Medan menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan pengobatan bagi korban kejahatan jalanan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan aturan itu dibuat karena masih banyak korban tindak kriminal di jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan biaya pengobatan melalui BPJS Kesehatan.
“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover melalui jaminan dari APBD,” kata Rico, Kamis (21/5).
Pengobatan Ditanggung APBD
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Medan menyiapkan anggaran khusus yang digunakan untuk membantu biaya pengobatan korban kejahatan jalanan.
Selain bantuan medis, pemerintah daerah juga menyiapkan perlindungan sosial darurat bagi warga yang menjadi korban tindak kriminalitas.
“Kami juga terus berupaya mengamankan Kota Medan. Namun, korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini diharapkan bisa merasa tenang dan tidak terbebani lagi dengan biaya-biaya yang tidak terduga,” ujar Rico.
Gandeng 23 Rumah Sakit
Layanan kesehatan yang dijamin dalam kebijakan itu meliputi penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan setelah pasien keluar dari rumah sakit.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemkot Medan telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit yang tersebar di wilayah Kota Medan.
Kerja sama tersebut dilakukan agar korban kejahatan jalanan bisa segera mendapatkan penanganan medis tanpa terkendala persoalan biaya pengobatan.