Pemkab Sigi Dorong Kades Aktif Laporkan Rumah Tidak Layak Huni untuk Kesejahteraan Warga
Pemerintah Kabupaten Sigi secara aktif mendorong kepala desa untuk melaporkan kondisi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayahnya, sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat penyaluran bantuan.
Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengingatkan seluruh kepala desa agar secara aktif melaporkan adanya rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayahnya. Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menyatakan sinergi dan kepedulian antara masyarakat dan pemerintah daerah adalah kunci utama. Hal ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warga di Kabupaten Sigi.
Samuel juga mendorong seluruh masyarakat untuk aktif melapor ke pemerintah desa jika melihat atau mengetahui kondisi rumah warga lain yang tidak layak huni. Laporan ini merupakan langkah penting. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat.
Langkah pelaporan ini sangat krusial agar pemerintah desa dapat segera mendata. Kemudian, usulan tersebut dapat diteruskan ke Disperkim sehingga mendapatkan program bantuan perbaikan rumah (RTLH). Pemkab Sigi berkomitmen menuntaskan persoalan RTLH, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Peran Aktif Kepala Desa dan Masyarakat dalam Pendataan RTLH
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, dalam kunjungan kerjanya di Kulawi, menekankan pentingnya peran aktif kepala desa. Mereka harus segera melaporkan keberadaan rumah tidak layak huni di wilayah masing-masing.
Samuel mengemukakan bahwa sinergi kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat adalah fondasi utama. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga Kabupaten Sigi.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan ke pemerintah desa. Ini berlaku jika mereka melihat atau mengetahui ada rumah warga lain yang dalam kondisi tidak layak huni di lingkungannya.
Laporan dari masyarakat akan menjadi data awal yang berharga bagi pemerintah desa. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat untuk proses verifikasi dan tindak lanjut.
Mekanisme Pelaporan dan Syarat Penerima Bantuan RTLH
Proses pelaporan RTLH ini sangat vital agar pemerintah desa dapat melakukan pendataan secara akurat. Kemudian, usulan tersebut dapat segera diteruskan ke Disperkim untuk mendapatkan program bantuan perbaikan rumah.
Pemkab Sigi terus menunjukkan komitmen kuat dalam menuntaskan persoalan RTLH di wilayahnya. Prioritas utama diberikan kepada masyarakat dengan berpenghasilan rendah sebagai penerima bantuan.
Data-data warga yang diusulkan akan segera diteruskan kepada Disperkim untuk dilakukan verifikasi. Verifikasi ini akan memastikan bahwa bantuan disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tentunya, ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi agar warga dapat diusulkan sebagai penerima bantuan RTLH. Salah satunya adalah harus masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga desil 4.
Komitmen dan Capaian Pemkab Sigi dalam Penanganan RTLH
Komitmen Pemkab Sigi untuk mengatasi rumah tidak layak huni terus berlanjut sebagai bagian integral dari pembangunan daerah. Upaya ini berfokus pada peningkatan kualitas hidup dan martabat masyarakat.
Inisiatif ini merupakan bagian dari visi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan hunian yang layak, sehat, dan aman. Hal ini secara langsung mendukung peningkatan kesejahteraan warga Sigi secara menyeluruh.
Sebagai bukti nyata dari komitmen tersebut, Pemkab Sigi telah berhasil menuntaskan pembangunan 66 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025. Sebanyak 32 unit di antaranya diperuntukkan bagi korban bencana.
Untuk tahun 2026, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sigi memprioritaskan perbaikan 25 unit RTLH. Disperkim juga telah mengusulkan hingga 4.000 data RTLH ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui aplikasi Sibaru.
Sumber: AntaraNews