Pemkab Bangkalan Gencarkan Sidak, Soroti Tunggakan Pajak Rumah Makan
Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah rumah makan dan restoran. Langkah ini diambil menyusul belum adanya pemasukan dari sektor Pajak Rumah Makan Bangkalan hingga triwulan pertama 2026, memicu pertanyaan tentang kepatuhan.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah rumah makan dan restoran di wilayahnya. Sidak ini bertujuan untuk menertibkan tunggakan pembayaran pajak yang belum disetorkan oleh para pelaku usaha kuliner. Langkah proaktif ini diambil karena hingga triwulan pertama tahun 2026, belum ada pendapatan yang masuk dari sektor usaha kuliner di Bangkalan.
Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja'far, memimpin langsung tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Bangkalan dalam kegiatan sidak tersebut. Tim menyasar beberapa rumah makan yang berlokasi di Kota Bangkalan. Wabup Fauzan secara langsung mempertanyakan kepada pemilik dan pengelola rumah makan mengenai alasan mereka tidak membayar kewajiban pajak daerah.
Dalam sidak ini, tim Pemkab Bangkalan menemukan beberapa ketidaksesuaian, termasuk adanya pengelola restoran yang belum memanfaatkan alat perekam transaksi. Padahal, alat tersebut telah disediakan oleh pemerintah daerah untuk mempermudah penghitungan dan penyetoran pajak. Moh Fauzan Ja'far mengingatkan agar alat yang telah disediakan Pemkab Bangkalan itu segera digunakan sesuai fungsinya.
Penertiban Pajak Usaha Kuliner untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Pemkab Bangkalan merupakan respons terhadap minimnya kontribusi Pajak Rumah Makan Bangkalan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga triwulan pertama 2026. Wakil Bupati Moh Fauzan Ja'far menyatakan bahwa langkah ini perlu dilakukan karena tidak ada pemasukan dari sektor usaha kuliner, baik rumah makan maupun restoran, yang tercatat.
Pemerintah daerah berupaya keras untuk mengoptimalkan penerimaan pajak guna mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan wajib pajak, khususnya dari sektor kuliner, menjadi perhatian utama mengingat potensi pendapatan yang cukup besar dari usaha tersebut. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengusaha akan kewajiban perpajakan mereka.
Sidak ini tidak hanya berfokus pada penagihan tunggakan, tetapi juga edukasi kepada para pengusaha mengenai pentingnya kontribusi pajak. Wabup Fauzan secara langsung berdialog dengan pemilik usaha untuk memahami kendala yang mungkin mereka hadapi. Beliau menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah fondasi penting bagi kemajuan daerah.
Optimalisasi Penggunaan Alat Perekam Transaksi dan Kepatuhan Pajak
Salah satu temuan signifikan dalam sidak tersebut adalah masih banyak pengelola restoran dan rumah makan yang belum memanfaatkan alat perekam transaksi. Alat ini seharusnya digunakan untuk mencatat setiap transaksi, yang kemudian menjadi dasar penghitungan Pajak Rumah Makan Bangkalan.
Tim Pemkab Bangkalan juga menemukan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara jumlah pengunjung dengan besaran pajak yang disetorkan. Moh Fauzan Ja'far menjelaskan bahwa ada usaha yang memiliki jumlah pengunjung lebih ramai, namun setoran pajaknya justru lebih kecil dibandingkan usaha lain yang tertib menggunakan sistem.
Sesuai Peraturan Daerah, pelaku usaha restoran diwajibkan untuk memungut dan menyetor pajak sebesar 10 persen dari omzet mereka. Kewajiban ini berlaku untuk semua usaha kuliner tanpa terkecuali, dan pemerintah daerah akan terus memantau pelaksanaannya. Penggunaan alat perekam transaksi menjadi krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penghitungan pajak.
Rekomendasi KPK dan Pencegahan Kebocoran Pajak
Penggunaan alat perekam transaksi sebagai dasar pemungutan Pajak Rumah Makan Bangkalan merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah potensi kecurangan atau kebocoran pajak yang mungkin dilakukan oleh wajib pajak.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan ini demi terciptanya sistem perpajakan yang adil dan transparan. Upaya pencegahan kebocoran pajak sangat penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah, yang pada akhirnya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Bangkalan.
Wabup Fauzan menegaskan bahwa alasan tidak memungut pajak dari konsumen tidak dapat dibenarkan, dan jika hal itu terjadi, pemilik usaha harus siap menanggung kewajiban 10 persen dari omzetnya sendiri. Pemkab Bangkalan akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
Sumber: AntaraNews