LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Peminta sumbangan dianiaya warga Bekasi ternyata penipu bermodus mualaf

Warga Bekasi dihebohkan dengan isu orang gila menyerang ustaz di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Orang yang diisukan itu rupanya peminta sumbangan. Belakangan juga terungkap bahwa pria itu pelaku penipuan modus mualaf.

2018-02-23 11:22:32
Penipuan
Advertisement

Warga Bekasi dihebohkan dengan isu orang gila menyerang ustaz di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Orang yang diisukan itu rupanya peminta sumbangan. Belakangan juga terungkap bahwa pria itu pelaku penipuan modus mualaf.

Kepala Polres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, terungkapnya penipuan itu setelah penyidik melakukan interogasi terhadap Imanuel Fajar Wibowo Putra. Pria asal Medan, Sumatera Utara itu diserahkan warga Desa Karang Satria karena dituduh melakukan penyerangan terhadap ustaz Ridwan Dzakir.

"Dia meminta-minta sumbangan dengan modus sebagai mualaf. Untuk meyakinkan, tersangka juga membawa dua dokumen keterangan mualaf," kata Candra di Cikarang kemarin.

Advertisement

Ia mengatakan, terakhir tersangka mendatangi kediaman Ustaz Ridwan Dzakir pada Rabu (19/2) pagi. Sebelumnya, tersangka telah bertemu dengan anak ustaz di aula yayasan. Tetapi karena ingin bertemu ustaz, sehingga diantarkan ke rumahnya. Ustaz tidak bisa melayani lama karena sakit.

"Tersangka lalu pergi sambil mengumpat kata-kata tidak sopan, sehingga santri ada yang tersinggung lalu diamankan," kata Candra.

Candra mengatakan, tersangka sudah melakukan aksi penipuan sejak September 2016. Tersangka mendatangi masjid-masjid, dan lembaga pemerintah untuk meminta sumbangan dengan dalih membantu mualaf.

Advertisement

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi, dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Ancamannya hukuman penjara selama empat tahun. Barang bukti disita dokumen keterangan mualaf dan stempel.

Baca juga:
Bikin orderan fiktif, 5 sopir Grab di Bali ditangkap polisi
Jalankan order fiktif, 8 driver Grab di Medan ditangkap polisi
Kasus Abu Tour berlanjut, giliran agen dipolisikan calon jemaah
Polisi sita aset tersangka arisan online Mama Yona senilai Rp 1,4 miliar
Ekspresi kemarahan korban penipuan di sidang perdana First Travel
Modus bisa luluskan jadi PNS, polisi gadungan dibekuk polisi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.