Pemindahan IKN Belum Final, DPR: Tunggu Keputusan Presiden
DPR menegaskan putusan MK soal status Jakarta harus jadi acuan pemindahan IKN. Jakarta masih ibu kota hingga Keppres diterbitkan.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara harus menjadi rujukan utama dalam proses pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum
Indrajaya menilai putusan MK menjadi penegasan penting bahwa seluruh kebijakan strategis negara harus berjalan berdasarkan landasan hukum yang jelas.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Dia mengatakan, pemindahan ibu kota tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik maupun infrastruktur pemerintahan, tetapi juga menyangkut kesiapan tata kelola negara secara menyeluruh.
Menurut dia, aspek efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur sipil negara, efisiensi anggaran, hingga kesinambungan layanan publik juga harus diperhatikan sebelum proses pemindahan dilakukan.
“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.
Keppres Kewenangan Presiden
Indrajaya juga menekankan bahwa penerbitan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.
Dia menyebut kepala negara memiliki pertimbangan strategis, administratif, hingga konstitusional sebelum menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.
"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.