Pemerintah Rencanakan Beri Relaksasi Pelunasan Biaya Haji Korban Banjir Sumatra
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggah waktu pelunasan biaya haji 2026 karena bencana banjir Sumatra.
Kementerian Haji dan Umrah akan memberikan reklasasi berupa perpanjangan pelunasan biaya haji 2026 untuk jemaah haji yang menjadi korban terdampak banjir Sumatra. Relaksasi diberikan untuk jemaah haji asal Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
"Mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan, kemudian proses penentuan petugas, dan sebagainya. Kita akan relaksasi di tiga daerah ini," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12).
Dia menyampaikan tenggat waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 2026 tahap pertama dimulai pada 24 Desember 2025. Namun, kata Dahnil, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggah waktu pelunas biaya haji 2026 karena bencana banjir di Sumatra.
"Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang," jelasnya.
"Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja," sambung Dahnil.
Tunda Proses Seleksi Petugas Haji di 3 Provinsi
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga menunda proses seleksi petugas haji 2026 di tiga provinsi Sumatra terdampak banjir.
Dahnil menuturkan penundaan seleksi akan diberlakukan sampai kondisi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kembali stabil.
"Jadi untuk daerah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini, tiga provinsi ini mulai stabil," tutur Dahnil.