Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali Hingga 31 Januari
Sementara PPKM level 2 di luar Jawa-Bali turun jumlahnya menjadi 138 dari 148 karena bergeser ke level 1.
Pemerintah melakukan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali hingga 31 Januari 2022. Perpanjangan dilakukan untuk kurun waktu 14 hari ke depan.
"Sehingga perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan. Yaitu 18-31 Januari," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Minggu (16/1).
Airlangga mengatakan, perpanjangan ini kriteria berdasarkan asesmen dan capaian vaksinasi yang dosis pertama sudah mencapai 50 persen bisa dinaikan satu level
Saat ini, jumlah kabupaten/kota dengan PPKM level 1 di luar Jawa-Bali bertambah menjadi 238 dari sebelumnya 227.
Sementara PPKM level 2 di luar Jawa-Bali turun jumlahnya menjadi 138 dari 148 karena bergeser ke level 1.
"Dan dengan PPKM level 3 tinggal 10 kabupaten/kota dan di level 4 itu 0 kabupaten/kota," ujar Airlangga.
Airlangga menuturkan, dari kasus aktif per 15 Januari 2022, kontribusi kasus aktif dari luar Jawa-Bali mencapai 23 persen.
"Kalau kita lihat dari jumlah kasus aktif per 15 Januari dari 8.463 kasus, kontribusi luar Jawa-Bali sebanyak 194 kasus atau 23 persen," ujarnya.
Selain itu, Airlangga juga mengingatkan masyarakat bersiap-siap menghadapi Omicron. Diperkirakan kasus Covid-19 akan terus naik dalam 40 hari ke depan.
"Saya hanya memberi catatan bahwa masyarakat perlu bersiap-siap dan juga perlu menjaga prokes karena puncak dari kasus ini diperkirakan akan terus berbasis negara dalam 40 hari ke depan," ujarnya.
Baca juga:
Dampak Omicron, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Batasi ke Luar Negeri
Kasus Covid-19 Omicron Berpotensi Naik Tinggi di DKI Jakarta
Menko Luhut Sebut Kebijakan Perketat Mobilitas Opsi Terakhir
Hadapi Omicron, Pemerintah Gelar Evaluasi Seminggu Sekali
Tekan Penularan Omicron, Pemerintah Berencana Perketat Warga Keluar Masuk Jakarta
Menko Luhut: Syarat Aktivitas di Ruang Publik Diperketat, Harus Sudah Dua Kali Vaksin
Pemerintah Antisipasi Puncak Omicron 35-65 Hari ke Depan