Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Luhut: Syarat Aktivitas di Ruang Publik Diperketat, Harus Sudah Dua Kali Vaksin

Menko Luhut: Syarat Aktivitas di Ruang Publik Diperketat, Harus Sudah Dua Kali Vaksin Mal Grand Indonesia Sepi. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah memperketat syarat bagi warga beraktivitas di tempat publik. Dasarnya untuk mencegah penularan varian Omicron dan kasus Covid-19 yang terus meningkat.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, warga yang boleh beraktivitas di ruang publik jika sudah dua kali divaksin.

"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat. Hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktifitas di tempat publik," tegas Luhut saat konferensi pers, Minggu (16/1).

Luhut meminta warga yang belum menerima vaksin dua dosis untuk segera divaksin. Khususnya bagi masyarakat di wilayah Jawa-Bali.

"Teman-teman yang masih ada berapa juta orang belum vaksinasi dua kali di Jawa-Bali supaya segera melakukan ini," ujar Luhut.

Pemerintah juga akan mendorong vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia. Terutama di wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang belum mencapai angka 70 persen.

"Saya mohon khusus kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan daerah yang dosis kedua umum dan lansia masih berada di bawah 70 persen, untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan terhadap varian Omicron," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP