Pemerintah Kudus Tegas Terapkan Larangan Sound Horeg untuk Takbiran Idul Fitri 2026
Pemerintah Kabupaten Kudus bersama aparat keamanan dan tokoh masyarakat sepakat memberlakukan larangan sound horeg saat takbiran Idul Fitri 2026 demi menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi keributan di Kudus.
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama aparat keamanan dan tokoh masyarakat telah mencapai kesepakatan penting. Kesepakatan ini melarang penggunaan sound horeg atau battle sound selama kegiatan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kudus.
Larangan sound horeg ini bertujuan utama mencegah potensi keributan yang dapat mengganggu suasana khidmat takbiran. Selain itu, langkah ini juga untuk menghindari tawuran antarwarga atau antarkampung yang seringkali dipicu oleh hiburan berlebihan. Kesepakatan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama berbagai pihak terkait.
Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Koordinasi ini dilakukan hingga tingkat kecamatan untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak menggunakan sound horeg pada malam takbiran yang akan datang.
Alasan dan Dukungan di Balik Larangan Sound Horeg
Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa pelarangan ini merupakan hasil kesepakatan kolektif. Pihak-pihak yang terlibat meliputi pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Mereka semua memiliki pandangan serupa mengenai dampak negatif sound horeg.
Selain sound horeg, kepolisian juga mewaspadai hiburan tambahan seperti musik dengan disk jockey (DJ). Hiburan semacam ini dikhawatirkan dapat memicu keributan. Potensi tawuran antarwarga atau antarkampung menjadi perhatian serius. Hal ini demi menjaga suasana kondusif selama perayaan Idul Fitri.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Ahmad Hamdani Hasanuddin, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan sound horeg dapat mengganggu ketertiban umum. Ia juga menyarankan agar atribut seperti ogoh-ogoh dihindari karena berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menambahkan bahwa larangan ini disepakati oleh jajaran Forkopimda. Kesepakatan ini juga melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dampak mudarat dari sound horeg dinilai lebih besar dibandingkan manfaatnya. Oleh karena itu, takbiran lebih baik dilakukan di musala atau masjid.
Langkah Pengamanan dan Imbauan untuk Masyarakat
Pihak kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi intensif. Koordinasi ini dilakukan dengan tokoh masyarakat hingga tingkat kecamatan. Tujuannya adalah memberikan edukasi dan imbauan secara menyeluruh kepada masyarakat. Edukasi ini penting agar tidak ada penggunaan sound horeg pada malam takbiran.
Kapolres Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ada pihak yang masih memaksakan diri. Penggunaan sound horeg saat malam takbiran akan ditindak sesuai peraturan berlaku. Penegasan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban.
Untuk pengamanan perayaan Lebaran, Polres Kudus telah menyiapkan ratusan personel. Sekitar 500 personel akan disiagakan sejak malam takbiran hingga pelaksanaan salat Id. Pengamanan juga berlanjut selama masa libur Lebaran. Ini menunjukkan kesiapan penuh aparat keamanan.
Masyarakat masih diperbolehkan melakukan takbiran keliling, namun dengan batasan tertentu. Takbiran keliling cukup dilakukan di lingkungan masing-masing. Penting untuk tetap menjaga ketertiban agar tidak menimbulkan gesekan antarwarga. Hal ini sesuai dengan imbauan dari Bupati Kudus.
Sumber: AntaraNews