Pembunuhan Sachroni & Keluarga Terencana Dilatari Dendam Membara, ini Kronologinya
Polisi telah menahan tersangka pembunuhan satu keluarga di sebuah rumah nomor 52 Jalan Siliwangi, Kabupaten Indramayu.
Polisi telah menahan tersangka pembunuhan satu keluarga di sebuah rumah nomor 52 Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Mereka ada adalah R (35) dan P (29).
Adapun korban dalam kasus ini ialah Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), serta Ratu Khairunnisa (7) dan Bella (8 bulan) yang merupakan anak pasangan Budi dan Euis.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkap aksi kejahatan keduanya tergolong sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.
“Pembunuhan berencana ini, berdasarkan LP, nomor LP/B/873/2025/IX/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jabar, pada tanggal 2 September 2025,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9).
Ia menjelaskan aksi keji itu didasari rasa kesal tersangka R kepada korban Budi. Itu berawal saat R sempat merental mobil Avanza pada tanggal 25 Agustus 2025, dan membayar Rp750 ribu untuk rental tersebut. Namun, saat hendak mengambil mobil itu dua hari kemudian, rupanya kendaraan tersebut mogok.
Namun, saat hendak meminta kembali uang yang telah dibayarkan, uang tersebut telah terpakai untuk belanja kebutuhan rumah tangga.
“Pelaku merasa dendam dan merencanakan pembunuhan. Ia bahkan mengajak rekannya P dengan iming-iming uang,” ucap Hendra.
Maka, R pun merencanakan aksi pembunuhan. Ia sempat membeli pacul di pasar hingga menyiapkan pipa besi guna menghabisi korban.
“Membeli pacu di pasar, ya. Kemudian memanggil Saudara P menyiapkan. Ada satu besi pipa yang sudah disiapkan,” katanya.
Peristiwa berdarah pun terjadi pada 30 Agustus 2025 ia mendatangi kediaman korban Budi. Usai berbincang, R memukul Budi dengan pipa besi yang telah dibawanya. Sementara P saat itu memperhatikan situasi sekitar.
Setelah Budi tak bernyawa, keduanya masuk ke dalam rumah korban dan menghabisi nyawa korban lainnya. Penghilangan nyawa korban Sahroni, Euis, dan Ratu dilakukan oleh tersangka R dengan cara yang sama, yakni memukulkan pipa besi hingga tewas. Sedangkan, tersangka P menghabisi nyawa Bella yang masih bayi.
Setelah melakukan aksi keji itu, kedua pelaku membereskan kondisi kediaman korban. Ia juga sempat mengumpulkan barang korban guna menghilangkan jejak kejahatannya, antara lain mobil Corolla milik korban untuk dijual ke seseorang nantinya.
“Kemudian (tersangka) menuju ke sebuah hotel dan sebelum menuju ke hotel itu melemparkan barang bukti berupa pipa ke sungai Cimanuk,” kata dia.
Esok harinya ia kembali ke TKP, dan mengubur korban dalam satu liang di belakang rumah korban dengan alat-alat yang disiapkan seperti terpal dan pacul.
“Kemudian dengan terpal tadi itu. Untuk menyerat semua korban dan ditumpuk menjadi satu. Satu liang di belakang rumah ini. Kemudian yang bersangkutan berdua ini melakukan upaya untuk pembersihan. Semua TKP yang ada di situ. TKP yang di situ dibersihkan, dihilangkan jejaknya,” jelas dia.
“Dan yang bersangkutan akhirnya selesai operasinya kembali ke hotel lagi,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.