Pembakaran Kampus Unpatti: 15 Mahasiswa Dipolisikan, Kerugian Capai Rp67 Juta
Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon melaporkan 15 mahasiswanya ke polisi atas dugaan pembakaran kampus dan perusakan fasilitas, menyusul aksi demonstrasi yang berujung anarkis dan menimbulkan kerugian materiil.
Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon telah melaporkan 15 mahasiswanya kepada pihak kepolisian. Laporan ini terkait dugaan perusakan dan pembakaran fasilitas kampus di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpatti. Tindakan anarkis ini terjadi saat para mahasiswa menggelar demonstrasi.
Wakil Rektor III Unpatti, Nur Aida Kubangun, secara langsung menyampaikan laporan ini. Laporan tersebut ditujukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon. Pihak universitas mengambil langkah hukum demi memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
Insiden pembakaran dan perusakan fasilitas kampus ini terjadi di Ambon, Maluku, pada Kamis (5/3). Kejadian tersebut mengganggu keamanan serta aktivitas akademik mahasiswa di lingkungan kampus.
Langkah Tegas Universitas Menindak Pelaku Pembakaran Kampus
Unpatti Ambon mengambil tindakan tegas dengan melaporkan 15 mahasiswa ke Polresta Ambon atas insiden pembakaran kampus. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/240/III/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU. Pihak universitas berharap kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku.
Wakil Rektor III Unpatti, Nur Aida Kubangun, menegaskan bahwa tindakan perusakan dan pembakaran fasilitas kampus sangat mengganggu. Hal ini tidak hanya mengancam keamanan tetapi juga menghambat aktivitas akademik mahasiswa. Universitas berkomitmen menjaga ketertiban di lingkungan pendidikan.
Selain jalur pidana, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpatti, Teddy Christianto Leasiwal, menyatakan akan ada sanksi akademik. Mahasiswa yang terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran kampus akan diproses sesuai mekanisme akademik. Sanksi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi mahasiswa lainnya.
Kronologi Insiden dan Dampak Kerusakan Fasilitas Kampus
Insiden pembakaran kampus bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa FEB sebagai bentuk solidaritas. Aksi ini terkait kasus penikaman yang menimpa salah satu mahasiswa fakultas tersebut. Namun, situasi memanas dan berujung pada tindakan anarkis.
Massa demonstran menyiram bensin ke tiang gazebo di halaman fakultas sebelum membakarnya hingga hangus. Selain pembakaran, sejumlah kaca jendela pecah akibat lemparan batu dan papan informasi dirusak. Kerusakan ini mengganggu aktivitas perkuliahan dan pelayanan administrasi.
Kerugian materiil akibat aksi pembakaran kampus dan perusakan fasilitas ditaksir mencapai sekitar Rp67 juta. Beberapa fasilitas kampus mengalami kerusakan berat, termasuk gazebo yang menjadi sasaran utama. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya, pihak fakultas telah berupaya menjaga stabilitas keamanan pasca insiden perkelahian antar mahasiswa dalam Rapat Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF). Upaya perdamaian bahkan telah difasilitasi dan disaksikan oleh aparat kepolisian. Kejadian pembakaran ini sangat disayangkan setelah upaya mediasi tersebut.
Penyelidikan Polisi dan Penegakan Aturan Akademik
Kasi Humas Polresta Ambon, Inspektur Polisi Dua Janet Luhukay, membenarkan penerimaan laporan dari Unpatti. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan. Tim kepolisian telah turun ke lokasi untuk mengumpulkan bukti.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap pelaku di balik dugaan perusakan dan pembakaran fasilitas. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan keadilan. Polisi akan bekerja sama dengan pihak universitas dalam penanganan kasus ini.
Sementara itu, Dekan FEB Unpatti menegaskan bahwa fakultas akan tetap memproses mahasiswa yang terlibat. Pemrosesan ini mencakup tindakan pembakaran, penikaman, maupun kerusuhan melalui mekanisme akademik. Sanksi akademik akan dijatuhkan terlepas dari proses pidana yang berjalan.
Sumber: AntaraNews