LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pembahasan revisi UU ditunda, Plt wakil ketua KPK irit bicara

KPK juga belum mengambil langkah apapun menyikapi revisi UU KPK.

2015-10-13 14:24:17
Revisi UU KPK
Advertisement

Badan Legislatif DPR menunggu penyempurnaan draf revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pengusul yakni PDIP, NasDem, Golkar, PKB, Hanura dan PPP. Draf revisi UU KPK yang beredar saat ini banyak menimbulkan perdebatan tidak hanya di kalangan masyarakat tapi juga di internal Baleg DPR.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menuturkan, karena pembahasan revisi UU KPK ditunda maka dia belum bisa bicara terlalu banyak.

"Revisi UU KPK kan mau dikaji lagi di Baleg, jadi saya tidak bisa ngomong banyak," ujar Indriyanto setelah mengisi acara di Forum Group Discussion bertajuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh KPK, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).

Advertisement

Indriyanto menambahkan, pihaknya juga belum mengambil langkah apapun menyikapi revisi UU KPK. "Belum ada upaya hukum soalnya revisi RUU KPK akan dikaji lagi di Baleg," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya menunggu penyempurnaan draf dari pengusul yakni PDIP, NasDem, Golkar, PKB, Hanura dan PPP. Menurut dia, dalam pembahasan usulan itu, banyak menimbulkan perdebatan di dalam rapat Baleg DPR RI.

"Iya ditunda menunggu penyempurnaan dari pengusul," kata Firman saat dihubungi merdeka.com.

Advertisement

Namun Firman tidak mau menjelaskan apa saja yang jadi perdebatan dalam rapat tersebut. Dia hanya meminta menunggu saja pembahasan yang dilakukan Baleg DPR dan pengusul revisi UU KPK.

"Ya biasalah, kalau kemarin di pleno ada pertanyaan yang mesti harus diluruskan kembali oleh pengusul," tutur Politikus Golkar ini.

Dia membantah, jika pembahasan draf ini ditunda karena usulan belum sempurna. Begitu pun penundaan ini dikarenakan penolakan publik, menurut dia, itu tidak ada sama sekali kaitannya.

"Kalau rancangan UU kan tidak pernah sempurna. Ada beberapa lah (yang masih diperdebatkan) kita tunggu saja. Nanti kita tunggu saja kita enggak bisa berandai," tegas dia.

Baca juga:
PDIP: Jokowi maju mundur soal revisi UU KPK
PDIP ogah lobi Jokowi soal revisi UU KPK: Ini tentang hati nurani!
Dalam revisi UU, penuntutan KPK harus libatkan Polri dan Kejaksaan
Penyadapan KPK harus izin pengadilan, ini penjelasan PDIP
Warga Sulut demo tolak pelemahan KPK di DPRD, anggota dewan bolos
Plt Wakil Ketua KPK: Kalau cuma pencegahan, KPK bubarkan saja

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.