Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta Kena Pasal Berlapis, Polisi Beberkan Motifnya
Menurut Iman, hal itu disimpulkan usai pihaknya menggali keterangan sejumlah saksi, menganalisis barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan pelaku peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pelaku dijerat atas tindakan melawan hukum yang dilakukan pada Jumat (7/11) saat berlangsungnya ibadah Salat Jumat.
Menurut Iman, hal itu disimpulkan usai pihaknya menggali keterangan sejumlah saksi, menganalisis barang bukti, dan mengidentifikasi temuan di lapangan secara scientific investigation dengan melibatkan tim labfor dan Densus88 serta Brimob.
"Dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan kemudian alat bukti yang kami peroleh dan hasil dari Laboratorium Kriminal Forensik Polri terdapat dugaan, ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," kata Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11).
Pasal dikenakan kepada ABH
Iman menambahkan, pasal dikenakan kepada ABH yang diketahui seorang pelajar aktif di sekolah tersebut adalah Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Namun saat dipertegas soal proses hukum kepada yang bersangkutan, Iman memastikan prioritasnya saat ini adalah menunggunya pulih karena masih dalam tahap tindakan medis setelah terjadinya insiden yang turut melukai dirinya sendiri.
"Kami mengedepankan terhadap pemulihan, baik itu pemulihan kesehatan maupun pemulihan kondisi psikologisnya dan menjamin proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih mengedepankan pada hak-hak anak karena sebagaimana kita ketahui ABH ini adalah (statusnya) anak," ujar Iman.
Sebagai informasi, berikut bunyi dari Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak:
Pasal 80 Ayat (2)
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengalami luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 76C:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak:
Kemudian, berikut adalah bunyi Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia:
-Pasal 355 KUHP:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dihukum dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, maka pelaku dihukum dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
-Pasal 187 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Jika karena perbuatan itu ada orang mati, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
-Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia:
(tentang senjata api, amunisi, dan bahan peledak)
Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.