PDIP minta pengusutan kasus makar secepat penistaan agama Ahok
PDIP minta pengusutan kasus makar secepat penistaan agama Ahok. PDIP ingin, minimal batas waktu penyelesaian kasus ini hingga pertengahan tahun 2017. Target waktu proses hukum kasus makar diperlukan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2019.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memasang target dalam mengusut kasus dugaan makar 11 aktivis. Trimedya menyarankan, Tito bergerak cepat mengusut kasus makar ini seperti mengusut kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama (Ahok).
Menurutnya, minimal batas waktu penyelesaian kasus ini hingga pertengahan tahun 2017. Target waktu proses hukum kasus makar diperlukan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2019.
"Harusnya kasus-kasus yang lain yang dikategorikan makar-makar ini bisa secepat Ahok juga diproses supaya kita cepat mengetahui. Supaya selesai di awal pertengahan tahun depan urusan-urusan begini. Soalnya 2018 kita bisa fokus menghadapi Pileg dan Pilpres serentak," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Selain dapat mengganggu tahapan Pemilu, menurutnya, gerak cepat proses hukum kasus makar diperlukan untuk membantah tudingan Polri tebang pilih atau mencari muka di depan Presiden Joko Widodo.
"Tadi harusnya ada juga kawan-kawan menanyakan itu kasus-kasus makar supaya tidak salah sangka bahwa itu dipaksakan. Bahwa itu sikap paranoid dari Pemerintah atau juga Kapolri cari muka sama Presiden. Kan bisa macem-macem dugaannya bisa liar, atau tebang pilih. Untuk menjawab itu semua ya dipercepat prosesnya," tegasnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap 11 orang pada Jumat (2/12) dini hari di tempat berbeda. Mereka diduga melakukan aksi makar dan menyebar ujaran kebencian dengan permusuhan ke publik melalui media sosial.
Dari 11 tersangka tersebut, 8 orang dibebaskan dan sisanya 3 orang ditahan di Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Polri dan Kejaksaan tak perlu waktu lama dalam memproses penyidikan kasus dugaan penistaan agama Ahok. Bahkan dalam waktu satu bulan, berkas perkara Ahok sudah lengkap dan siap di sidang.
Baca juga:
11 orang ditangkap diduga makar, Din Syamsuddin sebut berlebihan
Demokrat: Rachmawati di kursi roda, sulit dipahami menggagas makar
Polda Metro: Penyidik punya alat bukti tangkap Rachmawati dkk
Kapolri: Makar tidak harus pakai senjata
Kapolri soal makar: Justru yang senior yang bisa, pengalaman
Tangkap aktivis diduga makar, Kapolda Metro dilaporkan ke Kompolnas