Paslon kepala daerah saling lapor, Gakkumdu periksa Bawaslu dan KPU Makassar
Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel memeriksa komisioner KPU dan Bawaslu setempat, setelah dua pasangan calon (paslon) Pilwalkot Makassar saling lapor. Pemeriksaan hari ini, Rabu, (23/5) mulai berlangsung dari pukul 09.30 WITA hingga pukul 11.52 WITA.
Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel memeriksa komisioner KPU dan Bawaslu Makassar, setelah dua pasangan calon (paslon) Pilwalkot Makassar saling lapor. Pemeriksaan hari ini, Rabu, (23/5) mulai berlangsung dari pukul 09.30 WITA hingga pukul 11.52 WITA.
Ketua KPU Makassar Syarief Amir bersama divisi perencanaan dan data Rahma Saiyed hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sementara dari Bawaslu Makassar, Nursari selaku pimpinan dan dua anggota Bawaslu Makassar. Komisioner dari dua lembaga ini diperiksa di ruang berbeda.
Pemeriksaan digelar tim Gakkumdu berdasarkan laporan dari paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, yang melaporkan Bawaslu karena menerima dan memproses gugatan dari paslon petahana, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari yang telah didiskualifikasi KPU Makassar usai putusan MA.
Sementara KPU Makassar diperiksa berdasarkan laporan dari pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari, karena KPU dituding tidak melaksanakan keputusan Bawaslu untuk membatalkan SK 64 yang memuat hanya satu paslon tidak disertai paslon Mohammad Ramdhan Pomanto.
"Kalau gugatan KPU Makassar, hari ini akan diputuskan karena prosesnya sudah hari ke lima pasca-laporan diterima. Mungkin sore ini diplenokan setelah tim Gakkumdu merampungkan hasil pemeriksaan. Sementara gugatan ke Bawaslu Makassar masih akan berproses karena laporan gugatannya baru diterima dua hari lalu," jelas Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi.
Adapun Syarief Amir, sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksan kepada wartawan menegaskan, keputusan KPU yang tidak menjalankan putusan Bawaslu hasil musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot bukanlah satu kesalahan. Pihaknya tidak akan membatalkan SK 64 sesuai perintah Bawaslu Makassar, dan menerbitkan SK baru untuk memasukkan kembali pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari sebagai paslon.
"Kami tidak menjalankan putusan Bawaslu Makassar untuk membatalkan SK 64 itu, dan menerbitkan SK baru untuk memasukkan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena apa yang kami lakukan itu adalah menjalankan putusan MA yang sifatnya final dan mengikat," tandas Syarief Amir.
Perkembangan tahapan penyelenggaraan Pilwakot Makassar sendiri seperti diungkap Rahma Saiyed, kini surat suara segera dicetak sebanyak 1.016.919 termasuk di dalamnya surat suara cadangan. Dicetak di Surabaya karena perusahaan percetakan yang memenangkan tender berasal dari Surabaya.
"Selanjutnya 4 Juni mendatang akan berlangsung tahapan penajaman visi misi bukan debat kandidat, karena paslonnya hanya satu yakni paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Rencana awal akan digelar di Jakarta namun karena melihat perkembangan situasi, kemungkinan besar tahapan penajaman visi misi ini dilakukan di Makassar," kata Rahma Saiyed.
Baca juga:
Gugatan dikabulkan, Danny Pomanto-Indira jadi kontestan Pilwalkot Makassar
Masih butuh waktu, Bawaslu tunda sidang putusan sengketa Pilwalkot Makassar
Menanti putusan Bawaslu Makassar, pihak Danny Pomanto optimis gugatan dikabulkan
Saksi ahli batal hadiri sidang gugatan Pilwalkot Makassar
Ketua Bawaslu Makassar terima ancaman dan teror bangkai ayam
Tak puas penjelasan Bawaslu Makassar, massa paslon tunggal ancam terus berdemo