Saksi ahli batal hadiri sidang gugatan Pilwalkot Makassar
Merdeka.com - Sidang sengketa Pilwalkot Makassar kembali digelar di kantor Bawaslu Kota Makassar, Jalan Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Selasa (8/5). Agenda sidang kali ini mendengar keterangan saksi ahli. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Sampai Subuh tadi kami masih berkomunikasi dengan saksi ahli ini. Dia di Jakarta, sudah di perjalanan menuju Makassar tapi harus kembali ke Jakarta karena tiba-tiba ada agenda dadakannya yang tidak bisa ditinggalkan," kata kuasa hukum KPU Makassar Marhumah Madjid.
Marhumah menolak menyebutkan nama saksi ahli tersebut. Dia tegaskan, pihaknya tidak merasa diabaikan dengan ketidakhadiran saksi ahli, karena posisinya hanya memanfaatkan hak untuk menghadirkan saksi ahli dari majelis hakim.
Menurutnya, satu ahli yang dihadirkan kemarin itu yakni Dr Zulkifli Aspan dianggap cukup menguatkan dukungan bagi KPU Makassar mengenai keputusan mendiskualifikasi paslon petahana Danny Pomanto, melalui penerbitan SK No 64 itu.
Sementara Komisioner KPU Makassar Rahma Saiyed saat dikonfirmasi membenarkan rencana awal saksi ahli yang hendak didatangkan itu adalah Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.
"Awalnya memang saksi ahli yang mau didatangkan adalah Yusril tapi karena ada pertimbangan lain maka diganti dengan saksi ahli dari sini. Tapi soal ada perubahan rencana, saya tidak monitor perkembangannya," tutur Rahma Saiyed.
Adapun Humas Bawaslu Makassar Muhammad Maulana mengatakan, karena KPU Makassar tidak berhasil datangkan saksi ahlinya pagi tadi maka sidang diskors dan siangnya dilanjutkan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak Bawaslu Makassar yakni Abdul Rahman, mantan rektor Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar yang kini dosen di Kopertis IX.
"Rabu besok lanjut sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan masing-masing pihak," kata Muhammad Maulana.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya