Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak puas penjelasan Bawaslu Makassar, massa paslon tunggal ancam terus berdemo

Tak puas penjelasan Bawaslu Makassar, massa paslon tunggal ancam terus berdemo Massa di kantor Bawaslu Makassar. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Ratusan pendukung pasangan calon tunggal Pilwalkot Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi mengancam Bawaslu untuk tidak main-main dalan kasus sengketa Pilkada. Massa mengecam Bawaslu Makassar yang menerima gugatan Paslon nomor dua Danny Pomanto-Indira Mulyasari.

"Kami mengecam keputusan pihak Bawaslu Makassar yang menerima, meregistrasi gugatan pasangan DIAmi (Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti). Putusan Mahkamah Agung (MA) kemarin itu sudah final dan mengikat jadi Bawaslu jangan main-main dengan kasus ini," seru koordinator aksi Illang Radjab saat berdemo di depan kantor Bawaslu Makassar, Senin (7/5).

Mereka terus berteriak agar komisioner Bawaslu Makassar segera keluar menemui dan memberikan penjelasan.

Sempat terjadi keributan antara pengunjuk rasa dan polisi di depan kawat barrier. Massa emosi karena tak seorang pun komisioner yang bersedia memberikan penjelasan. Hingga akhirnya Wakapolrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait bernegosiasi dan Ketua Bawaslu Makassar Nursari. Dia akhirnya bersedia keluar menemui pengunjuk rasa.

Terjadi dialog kurang lebih lima menit antara Nursari dan Illang Radjab. "Kami meregistrasi gugatan pasangan DIAmi karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil itu sesuai diatur dalam Perbawaslu No.15 tahun 2017, legalitas dan legal standing. Syarat materilnya adalah tentang hal-hal apa yang membuat pihak tertentu dirugikan. Syarat formil dan materil terpenuhi jadi kami tidak punya alasan untuk menolak gugatan pasangan DIAmi terhadap KPU Makassar yang mendiskualifikasinya dalam Pilwalkot," kata Nursari.

Alasan ini tidak diterima pengunjuk rasa. Seperti diungkap Illang Radjab, kalau Bawaslu menggunakan Perbawaslu No 15 tahun 2017 maka mereka mengklaim juga memegang dasar itu.

"Perbawaslu No 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada khususnya di pasal 3 ayat 1 dan 2 menyebutkan, yang bisa ajukan gugatan adalah peserta Pilkada. Saya tanya, apakah status pasangan DIAmi (Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti) itu masih peserta Pilkada atau Pilwalkot? Bukannya sudah didiskualifikasi hasil putusan MA," seru Illang.

Nursari menimpali, soal identitas penggugat atau pemohon itulah juga yang akan diuji oleh Bawaslu Makassar.

Usai memberi penjelasan, komisioner Bawaslu Makassar diarahkan kembali masuk ke kantor. Pengunjuk rasa tidak puas dengan penjelasan itu. Mereka tetap memprotes Bawaslu Makassar yang menerima gugatan pasangan DIAmi.

"Penjelasan pihak Bawaslu berputar-putar. Jangan sampai 'masuk angin'. Maka kami akan terus berunjuk rasa di sini," ancam Illang.

Sementara itu, sidang atau musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot Makassar baru saja dimulai di salah satu ruangan di kantor Bawaslu, dijaga ketat aparat kepolisian.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS

Andika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya