LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pasangan selingkuh di Tabanan edarkan sabu dicokok polisi

Sabu itu dibeli seharga Rp 1,8 juta dari seseorang di Denpasar.

2016-05-26 13:57:39
Kasus Narkoba
Advertisement

Polres Tabanan, Bali berhasil meringkus pasangan selingkuh I Made Sub (44) asal Banjar Dinas Dauh Pangkung, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, Tabanan dan Ari (43) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

"Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu dengan total berat 2,73 gram bruto, kompor gas, pembungkus rokok, satu buah alat hisap sabu bong, korek gas, dan satu bendel plastik klip," kata Wakaporles Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu, Kamis (26/5).

Leo memaparkan, awal penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Kamis (19/5). Pelaku I Made Sub ditangkap di rumah kontrakannya di Pondok Wisata Budaya, Tabanan.

Advertisement

Barang bukti sebanyak sembilan paket dengan berat keseluruhan 2,73 gram sabu.

Kompol Leo Martin mengungkapkan, Sub mengaku mendapatkan barang haram itu dari teman dekatnya yang bernama Ari. Dari informasi ini kemudian pelaku Ari juga turut ditangkap polisi.

"Ari ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Chandra Asri Blok 1 nomor 10 Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan,Tabanan," kata Leo kepada Antara, Kamis (26/5).

Advertisement

Tersangka Ari mengaku kalau memiliki hubungan dekat dengan Made Sub. Barang haram itu dia membeli seharga Rp 1,8 juta dari seseorang di Denpasar.

Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," pungkas Leo.

Baca juga:
Tangis istri pecandu narkoba pecah saat suami ditangkap BNN
Wanita penyimpan sabu di bra dituntut 5 tahun penjara
Digeledah di jalan, mahasiswa di Samarinda kantongi sabu 1 kg
Seorang marketing media ditangkap usai pesta sabu di Mataram
Lolos dari hukuman mati, pemilik 219 Kg ganja divonis seumur hidup
Stres kangen orang tua, ibu 3 anak di Samarinda milih pakai sabu
Polisi amankan ganja 1 ton dalam truk ditutup kayu di Karawang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.