Lolos dari hukuman mati, pemilik 219 Kg ganja divonis seumur hidup
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terpidana Muhammad Rajaram alias Ahmad bin Abu Bakar. Vonis itu diberikan lantaran terpidana Rajaram terbukti memiliki 219 Kg ganja.
"Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Nursyam di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Rabu (25/5).

Muhammad Rajaram alias Ahmad bin Abu Bakar divonis seumur hidup ©2016 Merdeka.com
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terdakwa Rajaram dihukum mati karena kepemilikan narkotika jenis ganja. Namun majelis hakim tidak sependapat karena perbuatan yang terdakwa lakukan semata-mata karena didesak faktor ekonomi.
"Majelis hakim menilai ganja memang merusak generasi muda bangsa namun ganja tidaklah menyebabkan kematian. Pohon ganja tumbuh subur di hutan Indonesia khusus di daerah Nangro Aceh Darussalam," kata Hakim Nursyam dalam putusannya.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa kata Hakim Nursyam bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa.

Muhammad Rajaram alias Ahmad bin Abu Bakar divonis seumur hidup ©2016 Merdeka.com
Sementara untuk barang bukti yang disita, hakim memerintahkan219 Kg ganja untuk dimusnahkan.
"Menimbang dengan barang bukti, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum untuk dirampas dan untuk dimusnahkan," kata Hakim Nursyam.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya