Pandangan ahli soal cuitan kontroversi Ahmad Dhani
Ahmad Dhani atas cuitannya didakwa menimbulkan kebencian atas tiga cuitannya di akun media sosial miliknya. Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan kali ini, jaksa mendatangkan ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Saksi bernama Setyo Untoro. Setyo, menelaah tiga cuitan Ahmad Dhani yang menyebabkan dirinya duduk di kursi pesakitan.
Cuitan pertama, "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,"
Cuitan kedua, "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".
Cuitan ketiga, "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".
Setyo berpendapat mengenai ketiga cuitan yang dipersoalkan tersebut. Di antaranya dari sisi konteks.
"Dari sisi konteks, tiga cuitan ada kaitan antara kalimat sebelum dan sesudahnya. Jadi menurut saya saling berkaitan," ujar dia.
Lalu, dari kemiripan. Setyo menilai ada juga semacam kemiripan ketiga cuitan tersebut. Salah satunya penggunaan huruf.
"Tiga cuitan Ahmad Dhani menggunakan huruf kapital," ujar dia.
Selain itu, Setyo memandang salah satu cuitan Ahmad Dhani bahkan ada yang bermuatan negatif. Dia melihat pada kata Bajingan.
"Cuitan kedua soal bajingan, itu ada makna negatif ada kata bajingan. Karena itu kata umpatan," ungkap dia.
Sedangkan, cuitan lainnya bermakna netral. "Kalimat pertama netral, memang pada saat itu menjadi kasus. Kalimat ketiga juga demikian. Bahwa penista agama ini bertentangan dengan sila pertama," dia menandaskan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani atas cuitannya didakwa menimbulkan kebencian. "Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata dia sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Seruput kopi hitam, Ahmad Dhani kembali jalani sidang
Bikin ajang lomba nyanyi, Ahmad Dhani CS siapkan hadiah Rp 112 juta
Penuhi panggilan, pelapor bawa bukti ucapan Ahmad Dhani di Facebook
Pedagang pasar antik Cikapundung sindir Ahmad Dhani dengan video selamat ulang tahun
Sidang Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian batal karena saksi sakit
Saksi sebut cuitan Ahmad Dhani turunkan elektabilitas Ahok di Pilgub DKI
Hakim berang saat pendukung Ahmad Dhani berisik dalam sidang