Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penuhi panggilan, pelapor bawa bukti ucapan Ahmad Dhani di Facebook

Penuhi panggilan, pelapor bawa bukti ucapan Ahmad Dhani di Facebook Jack Boyd Lapian. ©2018 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jack menjalani pemeriksaan pertama, atas laporan bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dia sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP, atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Ini pertama kali (pemeriksaan). Hari ini 27 Juni jam 2 nanti dari penyidik Cyber Crime saya diundang untuk klarifikasi mengenai laporan saya terhadap Ahmad Dhani. Dalam hal ini saya pelapor Ahmad hate speech yang sekarang disidangkan," ujarnya di lokasi, Rabu (27/6).

Dalam kedatangannya, Jack membawa beberapa barang bukti seperti screenshot ucapan suami Mulan Jameela itu. "Dan linimasa FB (Facebook) Ahmad Dhani," ujarnya.

Dia menegaskan, dalam kasus ini selain dirinya dirugikan, institusi Polri pun seolah-olah diremehkan dengan ucapan Ahmad Dhani itu.

"Di sini saya lihat Ahmad Dhani sudah memfitnah apalagi bukan hanya ke saya yang dirugikan tapi juga kepolisian, seolah-olah bisa disetir oleh ahli bahasa pidana. Akhirnya saya melaporkan Ahmad Dhani awalnya di Bareskrim lalu dilimpahkan ke Polda," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pengguna jejaring sosial dengan nama Jack Boyd Lapian melaporkan musisi Ahmad Dhani. Suami penyanyi Mulan Jameela itu dituduh mencemarkan nama baik melalui jejaring sosial.

Pelaporan terkait hate speech Ahmad Dhani dilakukan oleh Jack karena dirinya merasa tersinggung dengan celotehan pria bernama asli Dhani Ahmad Prasetyo itu di Facebook. Dalam salah satu unggahannya, Dhani membahas orang-orang yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung.

Begini perkataan Dhani seperti dikutip dari laman Facebook-nya. "Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," tulis pelantun tembang Pupus itu.

"Dua, perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP," tegasnya.

Dalam laporan bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dhani terkena Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Kebetulan saya laporin Rocky Gerung dan tidak sengaja melihat status Dhani yang menjurus ke saya. Dari status itu jelas terlihat ada penggiringan opini, pencemaran nama baik yang cenderung fitnah," kata Jack usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/5/2018).

Pria yang juga sempat melaporkan Anies Baswedan ini melanjutkan, "Padahal semua yang disebutnya sudah diputus pengadilan, kok dia masih bilang kriminalisasi," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP