LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pakde Cecep dibekuk sebelum sempat menjual gading gajah buruannya

Selain Pakde Cecep, polisi juga membekuk Mamang yang bertugas sebagai penjual gading gajah ilegal.

2016-04-12 13:44:21
Penjualan Gading Gajah
Advertisement

Sukarno alias Pakde Cecep (78) bersama Elpian Junaidi alias Mamang (43) ditangkap Polres Tebo, Jambi. Kedua warga Sumai ini menjadi tersangka dalam kasus perburuan gading gajah ilegal.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Musyafak kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka pemburu gading gajah (elephas maximum Sumatranus) tersebut ditangkap setelah polisi melacak keberadaan pelaku dari jaringan penjual gading gajah ilegal.

"Kedua pelaku ditangkap pada 10 April lalu di Desa Semabu Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo, Jambi," kata Musyafak, Selasa (12/4). Demikian tulis Antara.

Dalam beraksi, keduanya memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka Pakde, perannya sebagai pemburu gajah atau pelaku utama sedangkan tersangka Elpian berperan sebagai penyimpan, membantu menawarkan untuk dijual gading gajah hasik buruan mereka.

Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan barang bukti yang diamankan dari tersangka satu bilah parang, gergaji kayu, kapak dan senter.

Kemudian dari pengakuan tersangka Pakde ingin jual gading gajahnya senilai Rp 12 juta per kilogram, namun sebelum laku terjual kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing dan barang bukti ditemukan di rumah Pakde.

Modus dalam melakukan aksinya Pakde dan Elpian membunuh gajah dengan menembak gajah bernama Dadang berusia 30 tahun yang didatangkap dari Way Kambas, Lampung dengan menggunakan senjata api rakitan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kini kepolisian masih memburu lagi pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus perburuan ilegal gajah Sumatera (elephas maximum Sumatranus).

Sementara itu anggota LSM Frankrut Zoological Society (FZS) Albert mengatakan pihaknya menduga gajah Sumatera itu mati ditembak.

Untuk mengetahui penyebab kematian gajah, petugas pihaknya masih menunggu bangkai gajah kering karena saat dalam kondisi basah tidak bisa dilakukan pemeriksaan.

"Satu minggu ke depan setelah bangkainya sudah kering akan dilakukan olah TKP lagi guna mengetahui indikasi matinya gajah itu," kata Albert.

Gajah yang mati tersebut sebelumnya merupakan tangkapan pihak BKSDA Jambi setelah satwa dilindungi itu sempat terlibat konflik dengan masyarakat di Tebo.

KSDA melepaskan kembali gajah itu setelah memasang GPS di badannya dan sempat diberikan nama Dadang untuk gajah tersebut.

"Jadi, yang mati itu Dadang, gajah yang terpasang GPS di punggung dan lehernya serta memiliki satu gading dan di sekitar bangkai gajah tersebut ditemukan alat GPS," kata Albert.

Baca juga:
Bea Cukai gagalkan penyelundupan gading gajah senilai Rp 3,27 miliar
Berbagai pernak-pernik dari gading gajah dihancurkan
Jual gading gajah, Yahoo Jepang dikecam
Ratu penyelundup gading asal China dicokok di Tanzania
Kecolongan jual gading gajah, Bukalapak diprotes lewat petisi online

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.