Bea Cukai gagalkan penyelundupan gading gajah senilai Rp 3,27 miliar
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan berbagai macam jenis barang larangan ke Indonesia. Barang tersebut bernilai miliaran rupiah, salah satunya gading gajah asal Abu Dhabi senilai Rp 3,27 miliar, dengan total dari nilai barang-barang ilegal tersebut senilai Rp 5 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, hasil temuan paling besar adalah lima koli gading gajah dengan nilai Rp 3,27 miliar. Menurutnya, nilai itu hanya dilakukan pada dua bulan terakhir sejak Desember 2015 dan awal Januari 2016.
"Lima koli gading gajah berasal dari Abu Dhabi dengan tujuan ke Indonesia," ucap Heru, Jakarta, Selasa (16/2)
Heru mengungkapkan selama ini modus lama selalu dipakai para pelanggar-penyelundup asing maupun Warga Negara Indonesia. Apalagi, menurut dia modus lainnya dilakukan melalui Kantor Tukar Pos Udara (KTPU) Soekarno Hatta serta gudang ekspor.
Berikut barang-barang yang berhasil digagalkan Bea Cukai dengan nilainya.
-Narkoba jenis sabu seberat 4,5 kg namun tidak dinilai.
-Tengkorak manusia tidak terkira,
-163 gading gajah dan dua cula badak Rp 600 juta,
-Delapan koper cerutu Rp 640 juta, rokok Rp 36,7 juta,
-237 box produk perikanan Rp 3 juta,
-Dua pcs airsoftgun Rp5 juta,
-satu koli sex toys Rp 15 juta,
-37 kosmetik dan obat-obatan Rp100 juta.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya