Padepokan Dimas Kanjeng ditutup, Marwah Daud datangi Polda Jatim
Padepokan Dimas Kanjeng ditutup, Marwah Daud datangi Polda Jatim. Menurutnya, padepokan itu bukan milik aset pribadi, melainkan aset milik santri. Sebab, banyak saksinya saat mendirikan dan pembangunan.
Ketua Yayasan Keraton Kesultanan Raja Praburajasanagara Marwah Daud Ibrahim mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Kedatangannya guna menanyakan penyitaan dan pengosongan padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi yang dilakukan kepolisian.
"Apa maksud dari polisi, meminta padepokan agar dikosongkan. Makanya kita minta klarifikasi ke penyidik, maksud (penyitaan dan pengosongan padepokan) dari itu," ucap Marwah Daud, Selasa (21/12).
Menurutnya, padepokan itu bukan milik aset pribadi, melainkan aset milik santri. Sebab, banyak saksinya saat mendirikan dan pembangunan.
"Intinya padepokan itu milik santri, karena dibangun untuk santri. Makanya masih banyak santri yang bertahan didalam padepokan," terang dia.
Menurut salah satu kuasa hukum Marwah Daud, Muhammad Soleh menegaskan, kalau pengikut padepokan Dimas Kanjeng yang masih bertahan di dalam padepokan sekitar 500 santri.
"Jadi aset itu dari santri untuk santri. Jika masih dipaksa, kita akan melakukan perlawanan," kata dia.
Baca juga:
Diduga otak penggandaan uang Dimas Kanjeng, WN India jadi tersangka
Djarot bandingkan kasus Ahok dan Dimas Kanjeng
Kuasa hukum Dimas Kanjeng laporkan hakim sidang praperadilan ke KY
Tanda tangan Taat Pribadi dipersoalkan, sidang praperadilan diskors
Polda Jatim tetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersangka TPPU
Polisi sita aset Taat Pribadi, ada bengkel hingga supermarket
Sidang praperadilan, hakim usir kuasa hukum Dimas Kanjeng