Polda Jatim tetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersangka TPPU
Merdeka.com - Pemilik Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Senin (21/11).
Dikutip dari Humas Polda Jatim, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jatim akan menelusuri asal usul uang Taat Pribadi berjumlah triliunan rupiah tersebut.
Beberapa aset Taat Pribadi di probolinggo ini juga sudah disita. Seperti bengkel, supermarket, gudang, beberapa sertifikat sawah dan rumah di area padepokan yang lahannya sekitar 6 hektare.
"Ini yang tengah ditelusuri penyidik, dari mana uang untuk membeli barang bukti yang disita itu," kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Selain itu, penyidik juga memeriksa setidaknya 70 pengikut Padepokan Dimas Kanjeng sebagai saksi. Dari jumlah tersebut, 40 orang sudah memenuhi panggilan penyidik.
Selain ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Taat Pribadi juga sudah ditetapkan tersangka utama otak pembunuhan dua mantan pengikutnya Ismail Hidayah dan Abdul Gani.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya