Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanda tangan Taat Pribadi dipersoalkan, sidang praperadilan diskors

Tanda tangan Taat Pribadi dipersoalkan, sidang praperadilan diskors Sidang praperadilan Dimas Kanjeng. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan Taat Pribadi, pengasuh padepokan Dimas Kanjeng (pemohon) terhadap Polda Jatim (termohon) di Pengadilan Negeri Surabaya, diwarnai keributan perang argumen antara hakim dengan tim kuasa hukum Taat Pribadi dan tim perwakilan Polda Jatim, Rabu (23/11). Akibatnya, sidang diketuai hakim tunggal Sigit Sutiono menskorsing jalannya persidangan praperadilan.

Diskorsingnya persidangan itu lantaran Sigit akan mengecek keabsahan kebenaran mengenai tanda tangan Taat Pribadi yang dibawa oleh Polda Jatim selaku termohon. Apakah tanda tangan itu asli atau palsu, karena termohon menunjukkan surat pencabutan kuasa hukum, ditandatangani oleh Taat Pribadi di atas materai Rp 6 ribu dengan bentuk fotocopy.

"Saya tidak punya akses untuk bertemu dengan yang tanda tangan ini (Taat Pribadi). Saya akan datang sendiri bersama termohon, termasuk dari penasehat pemohon," terang Sigit Sutiono, Rabu (23/11).

Hal itu menjadi awal terjadinya keributan antara hakim, penasehat hukum Taat Pribadi dan perwakilan Polda Jatim. Sebab, salah satu kuasa hukum Taat Pribadi, Ibnu Setyo, ingin ikut bertemu langsung dengan pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi.

"Selama ini kita ditunjuk sebagai penasehat hukum belum bertemu dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Jadi saya bersama tim, ikut bertemu bertatap muka langsung dengannya (Dimas Kanjeng Taat Pribadi," ucap Ibnu Setyo pada Sigit Sutiono.

Permintaannya itu langsung ditolak hakim, karena nantinya tidak akan ada orang lain yang bertemu dengan Taat Pribadi. Saat Sigit melakukan pengecekan keabsahan tanda tangan Taat Pribadi.

Namun, hakim mempersilakan untuk penasehat hukum untuk ikut mendampingi, tapi tidak bisa masuk atau pun bertemu.

"Saya tidak bisa diintervensi sama siapa pun. Termasuk termohon. Kebetulan saya tidak punya akses, jadi saya minta pada termohon untuk mempertemukan dengan Taat Pribadi untuk mengecek keabsahan tanda tangan saja," jawab Sigit pertanyaan dari Ibnu.

"Jadi nantinya saya sendiri, tidak ada orang lain yang ikut untuk bertemu dengan Taat Pribadi," tambah Sigit.

Mendengar jawaban tersebut, Ibnu masih ngotot ingin ikut. Akhirnya, Sigit mengambil langkah tegas, memberikan waktu pada Ibnu Setyo selaku penasehat hukum Taat Pribadi.

"Perkara tetap lanjut, sidang ini diskorsing. Anda saya tunggu, saya kasih waktu satu jam di Polda," ujar Sigit.

Dengan memberikan waktu tersebut, Kombes Zuhdi B Arazuli Kabidkum Polda Jatim juga minta ketegasan dari Ibnu Setyo selaku penasehat hukum Taat Pribadi. "Pak hakim berapa lama nanti dia itu datang disana (Polda Jatim, red). Tolong diberikan waktunya," kata Kombes Zuhdi B Arazuli.

Hal tersebut akhirnya memicu ketegangan antara Zuhdi dengan Ibnu Setyo. Sigit Sutiono selaku hakim tunggal langsung melerai keributan tersebut. Sigitpun langsung meninggalkan ruang sidang, dan menskorsing persidangan.

"Sidang saya skorsing, lanjutkan setelah selesai pengecekan tanda tangan Taat Pribadi," tandas Sigit.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP