Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Dimas Kanjeng laporkan hakim sidang praperadilan ke KY

Kuasa hukum Dimas Kanjeng laporkan hakim sidang praperadilan ke KY Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Nesyawati, salah satu penasehat hukum pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi melaporkan hakim tunggal sidang gugatan praperadilan yakni Sigit Sutriono ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Tidak hanya itu, Sigit juga diadukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan ini buntut dari pengusiran salah satu kuasa hukum Dimas Kanjeng dari ruang sidang praperadilan beberapa hari lalu. Hakim Sigit mengusir tim Nesyawati setelah kuasa hukum dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menunjukkan surat pencabutan kuasa oleh Dimas Kanjeng terhadap tim advokat Nesyawati.

"Kami juga adukan hakim praperadilan DKTP (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) ke Pengawasan MA dan Komisi Yudisial," terang Nesyawati Arsyad di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, (25/11).

Nesyawati sebenarnya tidak mempersoalkan pencabutan kuasa dari Dimas Kanjeng jika itu benar adanya. Namun, dia melihat ada kejanggalan dari surat pencabutan itu. Sebab tidak disampaikan langsung kepadanya baik secara lisan maupun tertulis oleh Dimas Kanjeng. Dia hanya diberi tahu oleh kuasa hukum Polda Jatim.

"Seharusnya, selaku pemberi kuasa Dimas Kanjeng memberikan pencabutan itu kepada pihak yang diberi kuasa langsung," ujar Nesyawati.

Nesyawati mengaku kesulitan bertemu dengan kliennya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sehingga pihaknya kesulitan mengklarifikasi kebenaran surat pencabutan kuasa dan tanda tangan Dimas Kanjeng.

"Hakim baru mengklarifikasi surat itu ke Dimas Kanjeng di Polda keesokannya. Itu pun hanya tanya tanda tangannya saja. Kami ikut datang ke Polda, tidak diperbolehkan ikut nemui Dimas Kanjeng," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP