LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nurhadi akui sering ketemu eks petinggi Lippo Group

Nurhadi juga mengaku mendapat kiriman berupa dua amplop berwarna coklat berisi berkas perkara putusan

2016-08-15 13:50:41
Nurhadi
Advertisement

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi memberi kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Agenda persidangan hari ini mendengar keterangan saksi dengan terdakwa kasus dugaan pemberian suap penanganan PK terhadap PN Jakpus, Doddy Aryanto Supeno.

Dalam persidangan, Nurhadi mengaku pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan chairman PT Paramount Enterprise sekaligus mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Dalam pertemuan tersebut diakui Nurhadi, Eddy pernah membahas perusahaan yang tengah terbelit kasus hukum.

"Pernah. Namun terhadap apa yang disampaikan Eddy Sindoro tidak pernah saya menanggapinya secara serius, saya tidak memberikan janji apapun," ujar Nurhadi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Nurhadi membantah kesaksian staf legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti yang menyebut Nurhadi pernah dikirimkan sebuah catatan terkait penanganan perkara. Dia juga menampik kata 'promotor' yang diutarakan Wresti saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat merujuk kepadanya.

Nurhadi menegaskan dia sama sekali tidak kenal dengan Wresti Kristian Hesti. Dia juga keberatan atas kata promotor yang ditujukan kepadanya.

"Saya disebut promotor itu salah sama sekali tidak benar. Sementara saya tidak kenal Wresti," ucapnya.

Namun dalam pengakuan Nurhadi, ia memang sempat mendapat sebuah kiriman berupa dua amplop berwarna coklat yang satunya di dalamnya berisikan foto copy berkas perkara putusan milik Bank Danamon. Merasa tidak ada kepentingan dengan hal tersebut dia merobek berkas salinan tersebut.

"Saya tidak ingat pasti yang jelas pada tanggal 19 April saya pulang kerja sekitar jam 8 malam. Di meja di lantai 2 ada dua dokumen yang satu sangat tebal yang satu sangat tipis. Saya buka, yang tebal saya hanya baca sepintas tertera foto copy putusan perkara pihaknya Bank Danamon. Saya tidak suka urusan begitu begitu. Saya masuk ke kamar berkas itu saya robek," beber Nurhadi.

Baca juga:
KPK akan hadirkan 4 Brimob penjaga rumah Nurhadi
MA tunjuk Aco Nur sebagai Plt sekretaris gantikan Nurhadi
Besan Nurhadi di pusaran korupsi sengketa partai Golkar
Besan Nurhadi atur perkara gugatan Golkar terkait SK Menkum HAM
KPK sebut Eddy Sindoro berada di luar negeri meski sudah dicegah
Tiga kali mangkir, Eddy Sindoro akan dipanggil paksa KPK

Advertisement



(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.