KPK sebut Eddy Sindoro berada di luar negeri meski sudah dicegah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menghadirkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun KPK masih enggan menegaskan kapan pemanggilan paksa terhadap Eddy dilakukan.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, meski Eddy berada di luar negeri bukan halangan bagi KPK untuk melakukan penjemputan. Jika Eddy dipanggil tidak hadir, KPK tak segan-segan melakukan jemput paksa.
"Ya bisa lah (jemput paksa). Nanti kita lihat saja bagaimana perkembangannya," ujar Yuyuk, Selasa (9/8).
Yuyuk juga menuturkan alasan Eddy tidak pernah hadir pemeriksaan lantaran saat ini yang bersangkutan tengah berada di luar negeri. Meski KPK sudah mengajukan surat cegah bepergian ke luar negeri ke Direktorat Imigrasi.
Dia menambahkan sebelum KPK mengajukan surat cegah, Eddy sudah berada di luar negeri.
"Sebelum dicegah dia sudah ada di luar negeri," tukasnya.
Diketahui, Eddy Sindoro sekaligus mantan petinggi Lippo Group itu sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertamanya yakni tanggal 20 Mei dan dilanjutkan pemanggilan kedua 24 Mei 2016.
Dari kedua panggilan tersebut tidak satu kali pun Eddy muncul batang hidungnya di KPK. Komisi anti rasuah itu pun kembali memanggil untuk ketiga kalinya 1 Agustus, terulang lagi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
KPK juga sudah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Eddy selama 6 bulan tertanggal 26 April. Alasan KPK mengajukan cegah terhadap Eddy lantaran diduga dia turut terlibat atas pemberian suap kepada panitera sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Eddy Sindoro meminta staf legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti untuk mengirimkan uang kepada Doddy untuk diserahkan ke Edy Nasution agar menunda proses pelaksanaan aanmaning (peringatan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited meski telah lewat batas waktu.
Hal ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menyeret Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 50 juta. KPK juga menggeledah tiga lokasi seperti kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung. Pada penggeledahan di setiap lokasi KPK mengamankan beberapa dokumen dan barang elektronik.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya