Besan Nurhadi di pusaran korupsi sengketa partai Golkar
Merdeka.com - Kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai menyeret kolega mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. Setelah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, KPK mulai menelisik perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo ini dengan memeriksa besan Nurhadi, Taufik.
Pemeriksaan itu lantaran Taufik diduga bersama-sama pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, mengatur perkara kasasi yang diajukan Partai Golkar. Perkara yang dimaksud terkait pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Dugaan keterlibatan Taufik terungkap dalam sidang lanjutan Andri di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Pentuntut Umum KPK, Muhammad Burhanuddin menguak selain kasus suap Rp 400 juta, Andri juga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat.
"Pertama Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/2015, perkara PTPN X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/2015, perkara kasasi dari Kediri Nomor 179 K/PDT/2015 dan perkara kasasi dari Banjar Baru Nomor 646 K/PDT/2015," ujar Burhanuddin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Selain itu, Burhanuddin juga menyebut nama Andriani, yang saat ini menjabat hakim Pengadilan Tinggi Mataram, yang juga merupakan mantan atasan Andri. Andriani menanyakan perkara kepada terdakwa, yakni Pengantar Perkara No 2970, Pengantar Perkara No 2971, No 148 K/Pdt/16, No 163 K/Pdt/16.
Selanjutnya, Puji Sulaksono wakil sekretaris PN Semarang meminta bantuan terdakwa untuk mengurus perkara perdata di tingkat kasasi agar dikembalikan sebagai putusan di tingkat PN Semarang sudah dikondisikan oleh Puji Sulaksono.
"Agus Sulistiono dari Probolinggo Jawa Timur juga pernah mengurus perkara di MA tapi terdakwa sudah mengembalikan uangnya Rp 200 juta," kata Burhanuddin.
KPK menyatakan akan menyikapi fakta persidangan tersebut. Namun KPK saat ini masih melakukan analisa untuk memanggil beberapa nama yang muncul pada persidangan saat itu.
"Kami mempelajari semuanya melakukan analisa dan tidak menutup kemungkinan memanggil orang-orang yang disebut persidangan untuk mendalami perannya itu," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (9/8).
Namun kapan orang yang bersangkutan akan dipanggil KPK, Yuyuk mengatakan, masih menunggu proses persidangan guna memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut dan alasan pemanggilan saksi. Dia pun menyampaikan dalam kasus yang menyeret Andri saat ini bukan tidak mungkin KPK membuka penyelidikan baru dari pengembangan kasus yang sedang bergulir.
"Iya jadi kita masih menunggu pengembangannya akan seperti apa," tukasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya