LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nunggak pajak Rp 3,7 miliar, pengusaha sawit disandera

Tersangka ditangkap tim gabungan dari KPP Seberang Ulu Palembang dengan dibantu BIN dan polisi.

2016-04-22 15:11:26
Mafia pajak
Advertisement

Seorang pengusaha sawit di Sumatera Selatan penunggak pajak sebesar Rp 3,7 miliar disandera dengan dititipkan di Rumah Tahanan Palembang sejak Jumat hingga masa enam bulan ke depan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel, Babel Samon Jaya mengatakan tersangka penunggak pajak berinisial EC merupakan Direktur sekaligus komisaris di PT SHS, ditangkap di kediamannya Kamis (21/4) malam di Medan, Sumatera Utara.

Tersangka ditangkap tim gabungan dari KPP Seberang Ulu Palembang dengan dibantu BIN dan Polisi.

"Ditjen Pajak sudah beberapa tahun melakukan proses negosiasi agar wajib pajak ini mau melunasi utang pajaknya. Namun, karena tersangka tetap ngotot tidak mau membayar, akhirnya terpaksa dilakukan hukuman badan yakni penyanderaan (gijzeling) sesuai dengan UU," beber Samon.

Samon menambahkan, setelah dilakukan hukuman badan penyanderaan ini selama beberapa jam, tersangka menyatakan akan melunasi tunggakannya itu.

"Janjinya pada pukul 15.00 WIB hari ini, tersangka mau melunasi utang pajaknya. Jika tidak bisa lunas hari ini akan diurus pada Senin. Intinya sesuai UU, jika lunas langsung dibebaskan," tegasnya.

Sementara itu Penasihat Hukum Kuasa EC, Cuaca Bangun mengatakan klienya saat ini sedang berusaha mendapatkan pinjaman dari kerabat untuk melunasi utang pajak itu, lantaran sudah tidak memiliki uang.

"EC sudah tidak memiliki uang sebanyak itu, setelah ini kami akan meneruskan gugatan ke pengadilan pajak," kata Cuaca dikutip dari Antara.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 disebutkan bahwa penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan, serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Baca juga:
Kesal karena sering ditagih PBB, anggota DPRD lapor polisi
22 Kades di Tanggerang ogah bayar pajak
Terbunuhnya dua petugas harus jadi pelecut buru pengemplang pajak
Pejabat kampus di Pontianak diduga gelapkan pajak Rp 1,09 miliar
Facebook dkk tak bayar pajak, Mendag Lembong tuntut keadilan
KEIN: Gaji Rp 4,5 juta bebas pajak terlalu kecil, harusnya Rp 6 juta

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.