Kesal karena sering ditagih PBB, anggota DPRD lapor polisi
Merdeka.com - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Tajeri, melapor ke Polres lantaran terus ditagih pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilakukan berulang-ulang terhadap dirinya. Padahal, Tajeri merasa sudah bayar pajak.
"Yang lebih parahnya lagi dalam surat penagihan itu ada ancaman bila tidak dibayar akan dilakukan upaya paksa segera dicabut," papar Tajeri di Muara Teweh, Senin(11/4).
"Penagih pajak harus bertanggung jawab, karena dana PBB P2 itu sudah dibayarkan, lalu ke mana dana PBB P2 yang sudah dibayarkan itu. Apakah uang pembayaran itu memang disetor ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) atau ada oknum lain sengaja tidak menyetorkannya, sehingga terjadi tunggakan," tandasnya.
Secara pribadi, Tajeri mengajukan keberatan dengan melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian untuk mengusut permasalahan ini.
"Saya atas nama pribadi merasa keberatan atas surat itu karena dianggap tidak patuh terhadap pembayaran PBB P2. Itu tidak hanya terjadi pada saya sendiri melainkan juga banyak pada wajib pajak lain," terang politisi Gerindra ini.
Tajeri menambahkan, padahal PBB itu sudah dibayarkan dan buktinya masih ada, tetapi kenapa ditagih kembali bahkan akan dilakukan upaya paksa.
"Lalu ke mana uang yang dibayarkan para wajib pajak," Tanya Tajeri.
Kabid Penagihan pada DPPKA Barito Utara Roosmadianor menjelaskan, penagihan PBB itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bagi semua wajib pajak yang terindikasikan ada tunggakan PBB.
"Sebab dalam aplikasi kami yang mengalami tunggakan akan muncul atau terseleksi sendirinya. Sehingga setiap wajib pajak yang menunggak diberi surat tagihan, masalah PBB ini selalu menjadi temuan berulang-ulang dari BPK yang melakukan pemeriksaaan," ujarnya.
Oleh sebab itu, jika sudah membayar dipersilakan datang ke DPPKA Barito Utara dengan membawa bukti supaya mensingkronkan data dengan server.
Terkait upaya paksa, hal itu sesuai dengan isi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2013, tentang sistem dan prosedur pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Barito Utara.
"Jadi surat yang dibuat dan disampaikan kepada para wajib pajak tersebut ada dasar hukumnya," kata Roosmadianor dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya