LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Novanto hadirkan 2 politkus Golkar jadi saksi meringankan di sidang e-KTP

Mantan Ketua DPR itu menegaskan, dua saksi politikus Golkar itu tidak tahu menahu soal proses pengerjaan e-KTP baik sejak pembahasan, penganggaran, ataupun pengerjaannya.

2018-03-19 11:46:56
Korupsi E-KTP
Advertisement

Tim kuasa hukum terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menghadirkan empat saksi meringankan. Dua diantaranya berasal dari Partai Golkar, Melky Laka Lena dan Freddy Latumahina.

Sesaat sebelum sidang dimulai, Novanto mengatakan alasan pihaknya menghadirkan dua orang tersebut, khususnya Melky, untuk menjelaskan klarifikasi sosok Novanto secara pribadi.

"Pak Melky sudah lama ikut dengan saya. Mungkin sudah mengetahui apa-apa mengenai ke-Golkar-an dan Pak Melky ini juga sering ke rumah mungkin tahu sejujurnya bagaimana situasi di rumah saya, saya minta sejujur-jujurnya apa kelebihannya dan apa kekurangannya," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Advertisement

Mantan Ketua DPR itu menegaskan, dua saksi politikus Golkar itu tidak tahu menahu soal proses pengerjaan e-KTP baik sejak pembahasan, penganggaran, ataupun pengerjaannya. "Jadi ini berkaitan figur-figur kedewanan," ujar singkat.

Selain Melky dan Freddy, tim kuasa hukum Setya Novanto menghadirkan dua saksi lain yang meringankan, yakni Kepala Badan Keahlian DPR Jhonson Rajagukguk, dan ahli hukum bidang keuangan Dian Puji Simatupang.

Kubu Novanto juga sebelumnya menghadirkan saksi meringankan yang juga berasal dari unsur Partai Golkar Mahyudin.

Advertisement

Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.

Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novantomelainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP, sebesar USD 3,5 juta dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar USD 3,8 juta.

Baca juga:
Sidang lanjutan korupsi e-KTP, kubu Novanto hadirkan 4 saksi meringankan
RS Permata Hijau sempat khawatir permintaan rawat inap Setya Novanto
Sempat ancam boikot, kini Fredrich hadiri persidangan & lebih kalem
Setnov ngantuk saat dengar kesaksian Wakil Ketua MPR
Sebelum Setnov dirawat, Fredrich pantau kamar rawat VIP di RS Medika Permata Hijau
Sidang lanjutan e-KTP, kubu Setnov hadirkan Wakil Ketua MPR

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.