Sempat ancam boikot, kini Fredrich hadiri persidangan & lebih kalem
Merdeka.com - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sempat mengancam akan memboikot persidangan dirinya terkait merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Namun, ancaman tersebut tak terbukti. Fredrich menampakkan batang hidungnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk mengikuti persidangan.
Berbeda dengan persidangan sebelumnya dengan emosi yang meledak-ledak, kali ini pengacara viral karena pernyataan 'bakpao'-nya itu terlihat lebih tenang. Dia mengatakan memutuskan hadir guna mengungkap segala peristiwa yang terjadi sebelum Setya Novanto masuk ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
"Setelah saya pertimbangkan kalau saya tidak datang berarti saya mengakui bahwa saya salah, justru saya datang untuk mengungkapkan penipuan yang dilakukan oleh KPK," ujar Fredrich sebelum sidang dimulai, Kamis (15/3).
Dia pun enggan menanggapi, saksi yang akan dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Seperti hari ini, ada dua dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau dihadirkan saksi yakni dokter jaga IGD, Michael dan Alia selaku Pelaksana tugas Manager Pelayanan Medika.
Fredrich mengklaim tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan dua saksi tersebut.
"Saya tidak kenal dia dan tidak pernah ketemu dia," ujarnya.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya