Sidang lanjutan e-KTP, kubu Setnov hadirkan Wakil Ketua MPR
Merdeka.com - Sidang korupsi proyek e-KTP kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3). Kali ini, pihak terdakwa Setya Novanto menghadirkan saksi yang meringankan.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan saksi yang akan direncanakan hadir adalah Wakil Ketua MPR, Mahyudin yang juga Politikus Partai Golkar. Selain itu, kubu Novanto juga menghadirkan sejumlah saksi ahli hukum sepertiProf I Gede Panca Astawa dan Muzakkir.
"Rencananya Pak Mahyudin, Prof Panca Astawa dan Dr Muzakkir," ujar Firman saat dikonfirmasi, Kamis (15/3).
Namun ia tidak menjelaskan lebih rinci materi yang akan dibuktikan kubu mantan Ketua DPR tersebut melalui para saksi yang akan meringankan.
Diketahui, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar Amerika. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.
Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novanto melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP yang juga keponakannya, sebesar 3,5 juta dolar Amerika dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar 3,8 juta dolar Amerika.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya