Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di Bogor Ditangkap Usai Cetak Uang Palsu Rp650 Juta
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan.
MP alias Mahfud (39) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai total mencapai Rp650 juta.
Pelaku diduga menggunakan modus mengaku sebagai dukun pengganda uang untuk memancing calon korban. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan.
Dalam aksinya, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa uang dapat digandakan apabila korban menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.
"Peran yang bersangkutan yaitu mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang bernilai Rp 650 juta. Jadi kalau dikumpulkan yang di hadapan rekan-rekan tersebut ada uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 650 juta," kata Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Digerebek di Hotel Parung
Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kamar nomor 8 Hotel Pinus Parung, Kabupaten Bogor, pada Senin, 30 Maret 2026.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi, polisi menyita 12.191 lembar uang palsu.
Rinciannya terdiri atas 6.450 lembar cetak dua sisi, 5.741 lembar cetak satu sisi, serta 65 lembar yang belum dipotong.
Selain itu, polisi juga menyita dua printer, dua telepon genggam, delapan lembar uang asli yang dijadikan master, serta sejumlah alat produksi seperti pemotong kertas, gunting, cutter, penggaris besi, selotip, lem, dan tinta printer.
Dicetak dari Uang Asli sebagai Master
Polisi mengungkap, pelaku menyalin uang asli pecahan Rp100 ribu menggunakan printer, lalu mencetaknya di atas kertas karton. Setelah dicetak, uang palsu tersebut dipotong agar menyerupai bentuk uang asli.
“Uang hasil copy-an tersebut rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 junto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban yang telah tertipu oleh pelaku.
“Kami dalami apakah sudah ada korban yang berhasil dikelabui oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut penyidik, pelaku beraksi seorang diri tanpa bantuan pihak lain. Ide untuk membuat uang palsu disebut muncul dari pelaku sendiri dengan memanfaatkan uang asli sebagai master cetak.
"Empat uang asli dijadikan satu, kemudian sesuai dengan lebarnya printer ini, baru diprint, kemudian baru dipotong dengan alat potong sebagaimana barang bukti yang ada di hadapan rekan-rekan media. Itu untuk modusnya," terang dia.
Motif karena Kesulitan Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Tahun lalu, ia disebut pernah membuat uang palsu sekitar Rp30 juta untuk membayar utang, namun upaya tersebut gagal karena uang diketahui tidak asli.
"Pengakuan tersangka, belum sempat menawarkan pada korban baru, hanya keinginannya itu modusnya adalah dia akan mengaku-ngaku di kampungnya, akan mengaku-ngaku bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang," ucap dia.
"Jadi ketika korban itu nanti akan memberikan uang sejumlah uang sebagaimana yang ditawarkan oleh tersangka, nanti hasil dari penggandaan uangnya itu adalah berupa uang palsu. Makanya yang bersangkutan juga sudah menyiapkan boks sebagaimana yang rekan-rekan lihat di depan ini gitu ya," dia menandaskan.