LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nenek di Banyuasin Diperkosa 2 Perampok, 1 Pelaku Masih Remaja

Kedua tersangka dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang diancam 12 tahun penjara.

2022-01-20 21:04:00
Pemerkosaan
Advertisement

Seorang wanita lanjut usia, SM (60) menjadi korban perampokan dan perkosaan oleh dua perampok. Salah satu pelaku masih remaja.

Kedua pelaku adalah AW (38) dan YIM (18). Keduanya ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.

Peristiwa itu terjadi saat korban ditinggal sendiri oleh pemilik rumah di Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (3/1) dini hari. Awalnya kedua pelaku ingin menemui pemilik rumah untuk meminta kwitansi jual beli tanah.

Advertisement

Keduanya kesal lantaran tak bertemu dengan orang yang dicari. Mereka mendapati korban sendirian sehingga timbul niat jahat dari keduanya.

Para pelaku menodongkan senjata tajam dan meminta paksa uang Rp500 ribu kepada korban. Takut dengan ancaman, korban menyerahkan uang Rp200 ribu yang ada padanya.

Tak sampai di situ, kedua pelaku membawa korban ke sebuah kamar dan mematikan lampu. Mereka memperkosa nenek itu secara bergantian.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban yang merasakan sakit di kelaminnya melapor ke polisi. Berbekal ciri-ciri yang disebutkan, kedua tersangka dapat diamankan.

"Kedua tersangka mengakui sudah merampok dan memperkosa korban. Tadinya mereka ingin ambil kwitansi jual beli ke pemilik rumah," ungkap Ade, Kamis (20/1).

Sebelum perkosaan terjadi, kedua tersangka sempat menggeledah tubuh korban untuk mencari uang. Diduga ketika itulah muncul niat buruk keduanya.

"Karena tidak dikasih, kedua tersangka menggeledah badan korban. Ditemukan Rp200 ribu mereka ambil," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang diancam 12 tahun penjara.

Baca juga:
Bacakan Pleidoi, Herry Wirawan Guru Pemerkosa Santri Minta Keringanan Hukuman
Perkosa Anak saat Tidur, Pria di Deli Serdang Diringkus Polisi
Pengasuh Ponpes di Balikpapan Diduga Cabuli 13 Santriwati
Pesta Miras, Dua Pemuda di Tasikmalaya Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus
CEK FAKTA: Disinformasi Herry Wirawan Ditembak di Bagian Jantung pada 13 Januari 2022

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.