Bacakan Pleidoi, Herry Wirawan Guru Pemerkosa Santri Minta Keringanan Hukuman
Merdeka.com - Herry Wirawan, guru yang memerkosa belasan santrinya membacakan pleidoi atau jawaban atas tuntutan jaksa. Dalam pleidoinya, Herry minta keringanan hukuman pada majelis hakim.
Herry Wirawan membacakan pleidoi secara daring dari dalam Rutan Kebonwaru Bandung. Persidangan digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1).
Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, tidak bisa mengungkap secara rinci isi dari pleidoi kliennya. Namun, ia memastikan isi pleidoi menanggapi tuntutan jaksa mengenai hukuman mati dan kebiri hingga denda ratusan juta Rupiah.
"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," kata Ira
"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh. Intinya adalah kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," jelas Ira.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, inti dari pleidoi Herry berisi penyesalan dan permintaan maaf kepada korban beserta keluarga.
"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," kata Dodi usai persidangan.
Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana menuntut Herry dihukum mati ada sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1) lalu.
Tuntutan tersebut bertujuan memberikan efek jera karena sesuai dengan perbuatan terdakwa, sekaligus membuktikan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.
Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati. Lalu, hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," kata dia.
Asep mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni, terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua
Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaMinta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaTanggapan Menohok Aurel Hermansyah yang Kerap Dapat Sindiran Pedas Mengenai Tubuhnya yang Disebut Gendut
Aurel seringkali menjadi sasaran sindiran pedas terkait dengan penampilannya yang dianggap gendut oleh beberapa orang.
Baca SelengkapnyaPerempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaJenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad
Berikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca SelengkapnyaMengenal Awaloedin Djamin, Mantan Kapolri Asal Sumbar yang Lahir dari Keluarga Bangsawan
Selama menjadi Kapolri, Awaloedin mempelopori lahirnya satpam. Tak heran hingga saat ini ia dijuluki Bapak Satpam Indonesia.
Baca Selengkapnya