CEK FAKTA: Disinformasi Herry Wirawan Ditembak di Bagian Jantung pada 13 Januari 2022
Merdeka.com - Beredar unggahan sebuah artikel yang mengklaim bahwa Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dihukum mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung pada Kamis, 13 Januari 2022.
Artikel tersebut berjudul "Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akan Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat Di Bagian Jantung" diunggah pada Kamis, 13 Januari 2022.
©IstimewaPenelusuran
Hasil penelusuran yang mengklaim bahwa Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dihukum mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung pada Kamis, 13 Januari 2022 adalah tidak benar. Faktanya Herry belum dihukum mati pada 13 Januari 2022.
Dilansir merdeka.com, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman tambahannya adalah kebiri dan denda Rp500 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Dalam persidangan tersebut Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati," tegas dia.
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," ia melanjutkan.
Tuntutan tersebut bertujuan memberikan efek jera karena sesuai dengan perbuatan terdakwa, sekaligus membuktikan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.
Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam kesempatan itu, Asep mengungkapkan hal yang memberatkan. Yakni, terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.
Selain hukuman mati, kebiri dan denda ratusan juta rupiah, JPU pun menuntut Hakim membekukan lembaga pendidikan. Lalu, pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.
"Identitas terdakwa disebarkan," kata Asep.
Kesimpulan
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dihukum mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung pada13 Januari 2022 adalah tidak benar. Faktanya Herry belum dihukum mati pada 13 Januari 2022.
Herry dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman tambahannya adalah kebiri dan denda Rp 500 juta pada Selasa (11/1) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.merdeka.com/peristiwa/perkosa-belasan-murid-herry-wirawan-dituntut-hukuman-mati-dan-kebiri.html
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHerry menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2001-2004.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Arsy masih dalam tahap pemulihan dan belum bisa melakukan kegiatan yang terlalu berat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSeorang Bripda dihukum lari 15 KM usai diperintahkan komandan rayu seniornya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaAurel seringkali menjadi sasaran sindiran pedas terkait dengan penampilannya yang dianggap gendut oleh beberapa orang.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Herry Heryawan selaku Staf Khusus Menteri Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait masalah itu.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaArsya Hermansyah sempat menangis lantaran merasakan sakit. Namun Ashanty yang berada di samping Arsya menenangkan sang anak.
Baca Selengkapnya