Nazaruddin minta hartanya sebelum jadi anggota DPR dikembalikan
Nazaruddin mengatakan harta yang dimilikinya sebelum menjabat sebagai anggota DPR bukan hasil korupsi.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengembalikan sebagian harta kekayaannya yang dimiliki sebelum menjabat sebagai anggota DPR RI.
Nazaruddin menyatakan harta yang dimilikinya sebelum menjabat sebagai anggota DPR itu bukan merupakan hasil korupsi dan murni hasil bisnisnya selama ini.
"Kami berharap bahwa harta yang bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi untuk dikembalikan kepada terdakwa dan kepada orang yang berhak," ujar pengacara Nazaruddin, Andriko Saputra, dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5).
Dia mengatakan, sebagian besar hartanya yang disita KPK itu sebenarnya sudah dimiliki kliennya dari hasil keuntungan bisnis dan warisan orangtua sebelum Nazaruddin menjadi anggota DPR RI.
Dirinya juga mengatakan, kliennya tidak pernah menggunakan uang yang diperoleh perusahaan-perusahaan di bawah nama Anugrah dan Permai Grup untuk kepentingan pribadi. Bahkan, sebagian harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki Nazaruddin bukan berasal dari fee kedua perusahaan tersebut.
"Untuk angkanya kami belum menghitung. Tapi sebagian besar harta yang halal itu berupa aset tidak bergerak seperti kepemilikan tanah dan bangunan," kata Andriko.
Diketahui sebelumnya, jaksa menuntut agar harta milik Nazaruddin senilai lebih kurang Rp 600 miliar dirampas untuk negara. Diperkirakan, jumlah harta kekayaan Nazaruddin yang didapat dari hasil pencucian uang seluruhnya sekitar Rp 1 triliun.
Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari keuntungan atau fee dari proyek yang masuk ke sejumlah rekening bank dan saham beberapa perusahaan. Meski demikian, dari total perkiraan Rp 1 triliun tersebut hanya sekitar Rp 600 miliar yang dapat dirampas, karena diduga bersumber dari dana hasil korupsi.
Baca juga:
Nazaruddin janji ungkap nama-nama penerima uang Permai Group
Banyak bantu KPK, alasan jaksa tuntut Nazaruddin hanya 7 tahun
Pledoi belum siap, sidang kasus TPPU Nazaruddin ditunda minggu depan
JPU tolak permohonan Nazaruddin di pengadilan agar asetnya dibuka
Dari proyek Wisma Atlet, Nazaruddin diperkirakan 'tilep' Rp 1 T
Nazaruddin minta negara kembalikan harta anak istrinya