Nazaruddin minta negara kembalikan harta anak istrinya
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor menuntut terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin, tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Nazar akan memberikan pembelaannya di sidang berikutnya. Tidak tanggung-tanggung, ada dua pembelaan yang akan disiapkan.
"Akan bikin 2 (dua) pledoi dalam waktu 1 minggu ke depan," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Dua pledoi yang dimaksud Nazar salah satunya akan disiapkan oleh kuasa hukumnya. Satu pledoi lain akan disiapkan sendiri oleh Nazar. Ini menyangkut aset yang disita padahal dinilainya tak ada kaitannya dengan kasus ini.
"Ya yang mana hak anak istri saya, saya perjuangkan. Tapi kalau memang itu bukan uang anak istri saya, ya memang harus dikembalikan sama negara. Itu saja," ungkapnya.
"Intinya membela untuk hak anak istri saya, yang murni saya dapat sebelum saya menjabat," tegasnya.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini didakwa menerima gratifikasi (hadiah) dengan menerima 19 cek sebesar Rp 23 miliar dari PT DGI dan uang tunai Rp 17 miliar dr PT Nindya Karya. Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
Nazar juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, (kelompok perusahaan milik Nazar) menggunakan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi.
Dakwaan kedua, di antaranya primer (2010-2014) unsur mengalihkan kepemilikan Tahun 2010 mengalihkan bangunan dan tanah miliknya di beberapa lokasi salah satunya atas nama Abdullah Syafii. Selanjutnya belanja saham dan obligasi seperti membelanjakan saham PT Garuda Persero, dengan jumlah total saham PT Garuda yang telah dialihkan berkisar Rp 298 juta. Dakwaan ketiga, lanjutnya yakni dakwaan primer TPPU September 2009-Oktober 2010 (pasal 3 ayat 1 huruf a, c, e, tentang TPPU).
Akan hal itu, Nazaruddin dituntut pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:Nazaruddin lesu jelang sidang tuntutan kasus TPPUKasus TPPU, Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara & denda Rp 1 miliarDituntut 7 tahun bui, Nazaruddin ngaku ikhlas dan siap bantu KPKBerkas tuntutan kasus TPPU Nazaruddin setebal 2.781 halaman (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya