JPU tolak permohonan Nazaruddin di pengadilan agar asetnya dibuka
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan terdakwa Muhammad Nazaruddin, untuk membuka blokir sejumlah aset yang disita. Menurut Jaksa, aset-aset tersebut merupakan barang bukti atas hasil pencucian uang yang telah diperoleh Nazaruddin.
"Kami berpendapat agar Majelis Hakim menolak dan mengesampingkan permohonan dimaksud, karena aset-aset yang dimohonkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara a quo," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).
Dalam hal ini, jaksa menilai kekayaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut merupakan hasil pencucian uang. Selain itu, menurut Jaksa, permohonan Nazaruddin ini justru menunjukkan fakta bahwa Nazaruddin merupakan pemilik sesungguhnya dari sejumlah aset yang diatasnamakan pihak lain (beneficial owner).
"Terhadap aset-aset tersebut sudah kami tuntut agar dirampas untuk negara sebagaimana Diktum Tuntutan Pidana Nomor TUT-14/24/05/2016 yang telah kami bacakan dan diserahkan pada persidangan tanggal 11 Mei 2016. Bahwa dengan adanya permohonan ini justru menunjukkan fakta terdakwa Muhammad Nazaruddin merupakan pemilik sesungguhnya dari sejumlah aset yang diatasnamakan pihak lain tersebut (beneficial owner). Sehingga mempertegas terbuktinya dakwaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa," bebernya.
"Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, kami berpendapat bahwa permohonan tersebut haruslah ditolak dan dikesampaingkan oleh majelis hakim," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya