JPU tolak permohonan Nazaruddin di pengadilan agar asetnya dibuka
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan terdakwa Muhammad Nazaruddin, untuk membuka blokir sejumlah aset yang disita. Menurut Jaksa, aset-aset tersebut merupakan barang bukti atas hasil pencucian uang yang telah diperoleh Nazaruddin.
"Kami berpendapat agar Majelis Hakim menolak dan mengesampingkan permohonan dimaksud, karena aset-aset yang dimohonkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara a quo," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).
Dalam hal ini, jaksa menilai kekayaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut merupakan hasil pencucian uang. Selain itu, menurut Jaksa, permohonan Nazaruddin ini justru menunjukkan fakta bahwa Nazaruddin merupakan pemilik sesungguhnya dari sejumlah aset yang diatasnamakan pihak lain (beneficial owner).
"Terhadap aset-aset tersebut sudah kami tuntut agar dirampas untuk negara sebagaimana Diktum Tuntutan Pidana Nomor TUT-14/24/05/2016 yang telah kami bacakan dan diserahkan pada persidangan tanggal 11 Mei 2016. Bahwa dengan adanya permohonan ini justru menunjukkan fakta terdakwa Muhammad Nazaruddin merupakan pemilik sesungguhnya dari sejumlah aset yang diatasnamakan pihak lain tersebut (beneficial owner). Sehingga mempertegas terbuktinya dakwaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa," bebernya.
"Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, kami berpendapat bahwa permohonan tersebut haruslah ditolak dan dikesampaingkan oleh majelis hakim," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaKedekatan Jokowi Saat Temui Ibu Nasabah PNM dari Magelang
Jokowi juga mengapresiasi pencapaian PNM yang mencapai telah mencapai target pada 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaTerbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca Selengkapnya