Banyak bantu KPK, alasan jaksa tuntut Nazaruddin hanya 7 tahun
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar terkait kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang. Tuntutan hanya 7 tahun penjara karena Nazaruddin dianggap banyak membantu KPK mengungkap kasus tersebut.
"Itu ada pertimbangan hal meringankan Nazaruddin juga mendapat surat keterangan membantu kita KPK, membantu mengungkapkan kasus-kasus lain dan sekarang juga masih ada kasus lain yang belum bisa kita ceritakan di sini, tapi ada juga," kata JPU Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Kresno mengatakan, sikap kooperatif dan banyaknya peran Nazaruddin dalam pengungkapan sejumlah kasus pun menjadi pertimbangan KPK menuntutnya dengan hukuman hanya 7 tahun penjara. Selain itu, seharusnya kasus ini satu paket dengan kasus yang menyeret Nazaruddin sebelumnya.
"Seharusnya kasus dia digabung jadi satu, tapi karena penahanan keburu habis, dipisahkan kasusnya. Contohnya kan DGI menerima cek 5 lembar senilai Rp 4 Miliar saat menyidik kasus itu, sebenarnya sudah diketahui ada DGI lain yang 19 lembar yang didakwakan di sini," ujar dia.
"Tapi karena ceritanya yang bersangkutan ditangkap di Kolombia dan penahanan akan segera habis, maka diajukan dulu, itu ada ketentuan di pasal 71 KUHP," timpalnya.
Jika tuntutan Nazaruddin dalam kasus ini digabung dengan hukumannya 7 tahun penjara, Kresno menilai hukuman Nazaruddin dinilai sudah setimpal dengan perbuatannya. Bahkan, dianggap dia hukuman Nazaruddin termasuk berat.
"Kalau dijumlahkan dengan yang sebelumnya 7 tahun + 7 tahun itu jadi 14 tahun, dan kalau dia tidak bisa bayar Rp 1 Miliar, berarti tambah tahanan 1 tahun, jadi 15 tahun. Jadi menurut kami sudah cukup tinggi," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca SelengkapnyaTerekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca Selengkapnya