LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nazaruddin janji ungkap nama-nama penerima uang Permai Group

Besok, dia berjanji akan membukanya ke publik.

2016-05-18 15:44:42
Nazaruddin
Advertisement

Terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, batal membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/5). Nantinya, dalam pledoi yang dijadwalkan minggu depan, Nazaruddin akan mengungkap sejumlah nama yang menerima uang dari Permai Group, nama-nama tersebut akan dimasukkan ke dalam pledoinya nanti.

"Ya nanti akan saya sampaikan‎ (dalam pledoi) tentang penerimaan uang dari Permai Group," ujar Nazaruddin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).

Nama-nama yang dimaksud oleh Nazzaruddin, di antaranya bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan kawan-kawan. Menurutnya, lanjut Nazaruddin, Muhaimain dan kawan-kawan turut menerima uang dari Permai Group.

"Soal perannya Muhaimin terima uang di mana, Marwan Jafar terima uang di mana, Sutan Bhatoegana terima uang di mana yang dibagi bagi ke teman-teman di Komisi VII.‎ Kepala-kepala daerah, anggota DPR. Lengkaplah semuanya besok (saat pledoi)," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin senilai lebih kurang Rp600 miliar dirampas untuk Negara. Di mana harta tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang berupa aset, saham dan simpanan bank di luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Nazaruddin menyampaikan bahwa ia akan menyampaikan nota pembelaan.

Baca juga:
JPU tolak permohonan Nazaruddin di pengadilan agar asetnya dibuka
Pledoi belum siap, sidang kasus TPPU Nazaruddin ditunda minggu depan
Banyak bantu KPK, alasan jaksa tuntut Nazaruddin hanya 7 tahun
Dari proyek Wisma Atlet, Nazaruddin diperkirakan 'tilep' Rp 1 T
Nazaruddin minta negara kembalikan harta anak istrinya

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.