NasDem Desak Infrastruktur di IKN Diaktifkan: Untuk Hindari Pemborosan Anggaran
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan, partainya ingin agar infrastruktur yang ada di IKN segera diaktifkan.
Partai Nasional Demokrat (NasDem) meminta kepada pemerintah untuk segera mengaktifkan atau memfungsikan Ibu Kota Nusantara (IKN). Diketahui, upacara hari kemerdekaan ke-79 Indonesia pertama kali dilakukan di Istana Kepresidenan IKN.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan, partainya ingin agar infrastruktur yang ada di IKN segera diaktifkan.
"Di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini, Pemerintah harus dapat menyesuaikan ketersediaan anggaran dengan pelaksanaan berbagai Proyek Strategis Nasional dan diharapkan melakukan penyesuaian terhadap program pembangunan infrastruktur IKN," kata Saan kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7).
"Infrastruktur yang telah terbangun di IKN perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran," sambungnya.
Karena, dibangunnya IKN berdasarkan adanya beberapa pertimbangan, antara lain untuk mendorong Pemerataan Ekonomi yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan Ekonomi baru yang dapat mempunyai daya dorong pembangunan di luar Jawa.
Terlebih, pembangunan IKN tersebut telah menelan anggaran signifikan, baik dari APBN maupun non-APBN.
"Tahap I (2020-2024), Pemerintah telah menggunakan anggaran sebesar Rp89 triliun dari APBN untuk membangun infrastruktur dasar dan fasilitas perkantoran lembaga eksekutif dan lain-lain," sebutnya.
"Sedangkan pembangunan yang bersumber dari investasi swasta murni dan BUMN dengan nilai investasi mencapai Rp58,41 triliun," tambahnya.
Selain itu, pemerintah dijelaskannya juga telah menggalang investasi swasta dan asing melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dengan harapan kontribusi APBN hanya mencakup 20-30% dari total biaya pembangunan.
Sementara itu, untuk periode 2025-2029, kebutuhan anggaran untuk Pembangunan IKN tahap II 2025-2028 sebesar Rp48,8 triliun yang digunakan untuk menyelesaikan pembangunan perkantoran dan infrastruktur jalan.
Selain itu, menurutnya terdapat beberapa hal yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di IKN.
"Antara lain Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," jelasnya.
"Pemerintah masih dalam proses melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan penyesuaian strategi pembangunan IKN," tambahnya.
Hal ini dinilai menyebabkan Pemerintah belum dapat memastikan jadwal pemindahan Kementerian/Lembaga dan pemindahan ASN ke IKN beserta rincian jumlahnya.
Dengan begitu, Partai NasDem pun memberikan beberapa opsi kebijakan strategis yang perlu diambil oleh Pemerintah Pusat Presiden Prabowo Subianto.
"Jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, maka pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden Pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/lembaga prioritas," paparnya.
Selanjutnya, memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun.
"Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan," ucapnya
Namun, apabila IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, maka pemerintah ditegaskannya segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.
"Dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," tegasnya.
Langkah ini dianggapnya sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN dekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak.
"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," pungkasnya.