Nadiem Makarim dalam 'The Last Dance': Hukum Diterima dan Pembelaan Diajukan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara akibat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta, menghasilkan keputusan yang mengejutkan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, yang jika tidak dibayar akan dikenakan hukuman tambahan berupa 5 tahun penjara.
Setelah mendengar putusan tersebut, Nadiem merasa bahwa vonis yang diterimanya sebenarnya setara dengan 15 tahun penjara. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena merasa tidak mampu memenuhi tuntutan pembayaran uang pengganti yang sangat besar tersebut.
"Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab! Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ungkap Nadiem setelah vonis. Ia juga menyoroti bahwa hakim-hakim yang memvonisnya tidak berani menatap matanya langsung, yang menurutnya menunjukkan bahwa mereka tahu ia tidak bersalah.
Nadiem memberikan apresiasi khusus kepada Hakim Andi Saputra, yang berani memberikan dissenting opinion, menyatakan bahwa Nadiem seharusnya bebas tanpa syarat. "Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," jelasnya. Ia membantah keras tuduhan mengenai uang pengganti Rp 809 miliar, menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah menyentuh dirinya. "Dokumen dan saksi di persidangan telah membuktikan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo)," tegasnya.
Meski menghadapi tuduhan berat, Nadiem menyampaikan rasa terima kasih kepada istri, keluarga, dan semua pihak yang mendukungnya. Ia berkomitmen untuk mengajukan banding demi keadilan dan untuk semua orang yang dianggap jujur tetapi dikriminalisasi. Tim penasihat hukumnya, Dodi Abdulkadir, juga menekankan bahwa alat bukti yang diajukan telah diabaikan oleh hakim. "Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Dodi, menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum untuk melawan tindakan yang dianggap sebagai penghalang keadilan.
Vonis Nadiem Dianggap Preseden Buruk
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, memberikan peringatan bahwa keputusan yang diambil terhadap kliennya dapat menciptakan preseden buruk bagi negara, terutama bagi pihak swasta atau pengusaha yang diangkat menjadi menteri. "Ini akan jadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Ini jeleknya putusan ini. Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadiem, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat," katanya.
Mengenai tuduhan kriminalisasi yang dilontarkan oleh jaksa, Ari tidak sependapat. Ia menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum menolak adanya kriminalisasi dalam kasus ini. Namun, Ari berpendapat sebaliknya, dengan menyatakan bahwa putusan hakim justru menegaskan bahwa apa yang terjadi saat ini merupakan bentuk kriminalisasi. "Nah, jadi kalau dikatakan tadi oleh rekan jaksa penuntut umum tidak ada kriminalisasi? Inilah bentuk kriminalisasi itu! Oleh karena itu, tegas kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan. Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini," tandasnya.